Seleksi Administrasi Calon Anggota BPK Rampung, Kapan Diumumkan?
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 7 Juli 2019 13:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Hendrawan Supratikno, berjanji akan membuka 32 nama yang lolos seleksi awal calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Baca: Calon Anggota BPK Tinggal 32, DPR Sebut 3 Alasan Pendaftar Gugur
"Pada waktunya pasti dibuka," ujar dia yang juga menjabat Ketua Tim Seleksi Administrasi Anggota BPK dalam pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 7 Juli 2019. Ia mengatakan nama itu pasti akan beredar segera setelah ada surat DPR ke DPD untuk meminta pertimbangan.
Hal itu sedikit berbeda dengan Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Melchias Markus Mekeng yang mengatakan DPR bakal membuka nama calon anggota BPK apabila sudah masuk ke tahap uji kelayakan dan kepatutan.
"Kami kerja berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang ada, serta governance yang ada," kata dia. Menurut dia bentuk transparansi ketika tahap uji kelayakan dan kepatutan sudah paling tepat.
Adapun mekanisme yang dilalui sebelum sampai kepada uji kelayakan adalah 64 nama pendaftar diseleksi oleh panitia bentukan Komisi Keuangan DPR. Setelah itu, nama yang lolos akan diputuskan dalam pleno internal komisi.
Hasil tersebut lantas dikirim kepada pimpinan DPR untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah. Selanjutnya, para senator akan melakukan pendalaman dan pertimbangan sebelum nama itu dikembalikan kembali kepada DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan.
Hingga Jumat lalu, Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Ayi Hambali menuturkan lembaganya masih belum menerima nama 32 calon anggota BPK yang lolos seleksi administrasi di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kami belum terima daftar calon BPK dari DPR," ujar Ayi melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat pagi, 5 Juli 2019. Komite IV DPD bertugas memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK.
<!--more-->
Nantinya, apabila daftar nama itu telah diterima, DPD akan memberikan pertimbangan ihwal calon bos auditor itu mengacu kepada beberapa kriteria. Saat ini, kriteria itu pun masih belum selesai digodok oleh komite. Ia berharap prosesnya bisa sesuai linimasa yang telah disepakati. "Biasanya kami susun di pleno komite."
Sebelumnya, Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Nasdem Johnny Plate mengatakan tim seleksi calon anggota BPK sudah menyelesaikan tugasnya dalam menyaring dan mengevaluasi 64 orang calon anggota lembaga audit.
Dari jumlah tersebut, ia mengatakan separuhnya dinyatakan lanjut ke tahap berikutnya. "Setengahnya, 32 orang itu dilanjutkan prosesnya, 32 orang berhenti," ujar Johnny melalui saluran telepon kepada Tempo, Kamis, 4 Juli 2019.
Menurut Johnny, ada sejumlah alasan 32 orang itu tidak lanjut ke tahap berikutnya. Misalnya, calon anggota BPK mengajukan pengunduran diri. Selain itu, mereka juga gugur bila tidak melengkapi dokumen persyaratan, maupun tidak lolos passing grade atas penilaian terhadap makalah. "Jadi passing grade-nya itu 77,85 rata-rata di seluruh keahlian dari empat kategori bidang."
Selanjutnya, 32 nama yang sudah tersaring akan diteruskan kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk mendapat pertimbangan. Para senator akan memproses 32 nama itu sebelum dikembalikan kepada DPR.
"DPR akan meneruskan ke Komisi XI untuk diproses lebih lanjut untuk fit nd proper test (uji kepatutan dan kelayakan) dengan memperhatikan rekomendasi dari DPD," ujar Johnny.
Baca: Kata DPR Soal Mundurnya Bos Lion Air dari Pencalonan Anggota BPK
Di samping itu, uji kepatutan dan kelayakan juga akan memperhatikan masukan dari lembaga lain misalnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Intelijen Negara, dan masukan terkait riwayat tindak pidana korupsi maupun pidana lainnya.