TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR, Johnny G. Plate, menduga alasan mundurnya bos Lion Air, Rusdi Kirana, dari bursa pencalonan anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK berkaitan dengan masa jabatannya sebagai duta besar. Rusdi saat ini menjabat duta besar RI untuk Malaysia.
BACA: Soroti Seleksi Anggota BPK, ICW: Ada Peluang Kesepakatan Gelap
“Karena jabatan duta besarnya masih sampai 2020, masih lama,” ujar Plate saat dihubungi Tempo pada Kamis petang, 4 Juli 2019.
Plate menyebut jabatan yang diemban Rusdi saat ini sarat kepercayaan rakyat dan presiden. Selain itu, seorang duta besar memiliki marwah mengemban tugas negara di negeri orang. Lantaran alasan itu, sebelum masa jabatan berakhir, Rusdi tak bisa semerta-merta melepaskan tugasnya.
Menurut Plate, Rusdi telah menimbang benar alasannya keluar dari pencalonan BPK. Ia menduga Rusdi mundur karena tidak ingin menanggung beban. Karena itu, Rusdi memilih berfokus mengelarkan tugas sebagai dubes.
Tempo telah mengkonfirmasi langsung melalui pesan pendek dan telepon ke dua nomor ponsel Rusdi. Namun, tak disambut respons lantaran nomor tersebut tak aktif.
Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menceritakan proses pengunduran diri Rusdi. Mulanya, Rusdi mengundurkan diri secara lisan pada Rabu petang, 3 Juli 2019. Kemudian, surat pencabutan berkasnya dikirim secara tertulis sehari kemudian kepada Komisi XI DPR.
“Dalam surat itu tidak ada alasan pasti. Alasannya ya hanya mengundurkan diri saja,” ujar Mekeng kala dihubungi Tempo pada Kamis petang, 7 Juli 2019.
Dengan begitu, berarti saat ini tim panitia seleksi mencatat ada dua politikus telah mengundurkan diri. Selain Rusdi, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mundur. Ferry sebelumnya mengaku enggan meneruskan pencalonan dan memilih berfokus di partai.
Per Kamis, 4 Juli 2019, Dewan mencatat tersisa 32 calon anggota BPK dari 64 pendaftar yang namanya akan masuk ke tahap seleksi berikutnya. Sebanyak 32 nama itu telah diserahkan secara langsung dari Komisi XI ke pimpinan dewan untuk diteruskan kepada Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. DPD nantinya bakal memberikan rekomendasi kepada panitia seleksi.
Setelah DPD menggodok 32 nama calon anggota BPK, Komisi XI akan menyusun jadwal uji kepatutan atau fit and proper test. Mekeng memprediksi uji kepatutan akan digelar Agustus hingga September mendatang.