DPR Kembalikan Revisi Undang-undang BPK ke Pemerintah

Jumat, 5 Juli 2019 09:22 WIB

Melchias Markus Mekeng. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta – Rencana revisi undang-undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menemukan titik cerah. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan pihaknya telah mengembalikan rancangan undang-undang tersebut kepada pemerintah. RUU ini memuat perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006.

BACA: Soroti Seleksi Anggota BPK, ICW: Ada Peluang Kesepakatan Gelap

“Kita kembalikan ke pemerintah karena naskah akademisnya tidak sesuai dengan rancangan undang-undang,” ujar Mekeng kala dihubungi Tempo pada Kamis petang, 4 Juli 2019.

Menurut Mekeng, banyak poin dalam naskah akademis yang tak klop dengan RUU. Adapun RUU itu telah dikembalikan sejak beberapa bulan lalu.

Desakan untuk meratifikasi RUU BPK menguat di tengah proses seleksi anggota badan pengaudit keuangan. Sejumlah kalangan mendesak undang-undang yang berlaku saat ini segera direvisi, utamanya tentang mekanisme pemilihan anggota BPK.

Pasal 14 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyiratkan pemilik peran tunggal dalam pengangkatan anggota BPK berada di tangan anggota parlemen. Sejumlah pihak memasalahkan integritas dan independensi anggota berlatar politikus bila nantinya terpilih.

Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Keuangan, Gurnadi Ridwan, mengatakan Dewan semestinya dapat menganulir calon-calon yang memiliki catatan buruk. Selain itu, Dewan juga mesti dapat memilih peserta yang benar-benar memiliki kapabilitas.

“Paling tidak dari sisi integritas, mereka harus tidak punya catatan buruk,” ujar Gurnadi dalam pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 3 Juli lalu.

Sepakat dengan Gurnadi, Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM Oce Madril mengatakan undang-undang yang berlaku saat ini membuka peluang lebar bagi politikus untuk ikut serta dalam bursa pemilihan calon anggota BPK.

“Regulasi memberikan insentif bagi politikus terutama mereka yang duduk di parlemen, atau mereka yang punya akses partai politik besar, untuk ikut proses seleksi,” ujar Oce.

RUU BPK sebelumnya telah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2014-2019. Hingga kini pembahasan baru mencapai tahap awal. Pertemuan terakhir berlangsung pada September 2018, yang saat itu dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kala itu, bekas Direktur Bank Dunia tersebut mengusulkan perubahan komposisi penyelenggara pemilihan anggota BPK, yaitu dengan menambahkan pemerintah, akademikus, dan masyarakat.

ANDI IBNU | KORAN TEMPO

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

3 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya