Calon Anggota BPK Tinggal 32, DPR Sebut 3 Alasan Pendaftar Gugur
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 5 Juli 2019 09:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Separuh pendaftar calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dinyatakan gugur dalam proses seleksi di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR kemarin, Kamis, 4 Juli 2019. Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate mengatakan, saat ini tersisa 32 calon dari 64 yang mendaftar.
BACA: Soroti Seleksi Anggota BPK, ICW: Ada Peluang Kesepakatan Gelap
Berdasarkan catatan komisi, separuh pendaftar gugur lantaran alasan yang berbeda. “Yang tidak lolos seleksi ini dikategorikan ke tiga kategori,” ujar Plate kala dihubungi Tempo pada Kamis petang, 4 Juli 2019.
Kategori pertama adalah mengundurkan diri. Menurut Plate, dua di antara beberapa orang yang mencabut berkasnya berasal dari kalangan politikus. Mereka ialah politikus Gerindra, Ferry Juliantono, dan politikus PKB, Rusdi Kirana—yang juga pendiri perusahaan maskapai Lion Air.
Sementara kategori kedua ialah pendaftar yang tidak melengkapi berkas hingga hari terakhir batas pendaftaran. Komisi XI menutup pendaftaran pada 1 Juli lalu.
Sedangkan kategori ketiga, peserta tak lolos lantaran tidak memenuhi standar nilai rata-rata peserta. Plate menjelaskan, dari 64 peserta, rata-rata passing grade mereka 77,85. Passing grade dinilai dari makalah yang diajukan oleh para calon.
Adapun pada Kamis, 4 Juli 2019 kemarin, Komisi XI telah menyorongkan 32 nama calon anggota BPK yang lolos seleksi kepada pimpinan dewan. Plate enggan menyebutkan 32 nama itu lantaran merupakan dokumen rahasia. “Saya harus menjaga kewibawaan masing-masing calon,” ucapnya.
Pimpinan dewan selanjutnya akan meneruskan 32 nama ini kepada Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. DPD nantinya bakal memberikan rekomendasi kepada panitia seleksi. Setelah DPD menggodok 32 nama, Komisi XI akan menyusun jadwal uji kepatutan atau fit and proper test.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng mengatakan uji kepatutan akan digelar Agustus hingga September mendatang. “Setelah di DPD kami akan bikin jadwal uji kepatutan,” ucapnya dalam sambungan telepon.
Proses pengangkatan anggota BPK baru untuk periode 2019-2024 mengacu pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006. Pasal 14 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa anggota BPK dipilih DPR dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Nantinya, pertimbangan DPD disampaikan secara tertulis dan di dalamnya memuat semua nama lengkap calon.
Adapun pertimbangan ini diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan, terhitung sejak diterimanya surat pertimbangan dari pimpinan DPR. Kemudian, calon anggota BPK yang terpilih akan diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat. Dewan juga akan melibatkan lembaga terkait, seperti Badan Intelijen Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Undang-undang ini mengamandemen peraturan sebelumnya yang menyerahkan hak pemilihan anggota auditor keuangan ke presiden. Sebelumnya, pemilihan anggota BPK diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973.