Isu Maskapai Asing, Luhut: Kita Kasih ke AirAsia Dulu

Selasa, 2 Juli 2019 13:16 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan sambutannya dalam acara Asia Pacific CEO Forum di Hotel Shangri La, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menilai pemerintah tak perlu buru-buru menggandeng maskapai asing masuk ke pasar dalam negeri. Ketimbang mengobral ruang udara untuk asing, Luhut menyarankan pemerintah fokus mempertahankan maskapai yang ada.
“Maskapai asing (yang membuka badan usaha di Indonesia) kan sudah ada, yaitu AirAsia. Kita kasih saja dulu ke AirAsia. Ngapain buru-buru,” ujar Luhut di kantornya, Kemenko Maritim, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juli 2019.
Wacana mengundang maskapai asing masuk ke Indonesia sebelumnya dilontarkan Presiden Joko Widodo. Jokowi mengatakan, mengundang operator penerbangan asing masuk bursa maskapai dalam negeri merupakan salah satu cara yang tepat untuk menurunkan harga tiket pesawat. Sebab, dengan begitu, maskapai akan berkompetisi.
Luhut memperkirakan, sampai saat ini belum ada satu pun maskapai asing yang berniat membuka badan usaha di Indonesia. Pendapat Luhut senada dengan keterangan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti pada pertengahan Juni lalu.
Polana mengatakan maskapai asing belum tertarik masuk lantaran persyaratan yang ditetapkan pemerintah Indonesia tergolong terlampau sulit. Ia menjelaskan, masuknya badan usaha penerbangan dalam negeri ke Indonesia ini dilandasi beberapa aturan. Di antaranya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Minimal Modal.
Dalam beleid itu, maskapai asing yang masuk ke Indonesia dan bakal membuka penerbangan rute domestik mesti membuat badan usaha dalam negeri. Maskapai tersebut berlaku seperti investor asing yang menanamkan modal. Selain itu, regulasi tentang maskapai asing juga diatur dalam Konvensi Chicago 1944. Indonesia telah menandatangani kesepakatan internasional itu bersama sejumlah negara di dunia.

Berdasarkan aturan tersebut, komposisi kepemilikan saham pun mayoritas mesti dimiliki Indonesia. Nilainya maksimal 49 persen asing dan minimal 51 persen Indonesia.

Selain itu, maskapai asing yang membuka badan usaha di dalam negeri harus mengoperasikan 10 pesawat untuk angkutan niaga berjadwal. "Lima pesawat dimiliki sendiri dan lima pesawat lainnya adalah pesawat leasing," ucap Polana kepada Tempo.

Baca berita tentang Luhut lainnya di Tempo.co.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

5 jam lalu

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

Menurut pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, ada kemungkinan Luhut merujuk kepada figur atau kelompok tertentu melalui pernyataan tersebut.

Baca Selengkapnya

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

6 jam lalu

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan layanan internet milik Elon Musk, Starlink mulai menawarkan layanannya untuk masyarakat di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan maksud dari orang toxic dalam pemerintahan. Sebelumnya, Luhut menyebut istilah itu saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

1 hari lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

2 hari lalu

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

Pesan Luhut ke Prabowo jangan bawa orang toxic ke pemerintahan

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

2 hari lalu

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

TB Hasanuddin mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi saja

Baca Selengkapnya

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

2 hari lalu

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

Menteri Luhut menyebutkan layanan internet berbasis satelit Starlink bakal diluncurkan dalam dua pekan ke depan atau pertengahan Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

2 hari lalu

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya