Laporan Keuangan Garuda, Dirut: Tak Akan Ada Rasio yang Dilanggar

Senin, 1 Juli 2019 08:11 WIB

Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Juanda terselimuti debu vulkanik erupsi Gunung Kelud. (TEMPO/M. Syaraffa)

TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. akan menyajikan ulang atau me-restatement laporan keuangan tahunan 2018. Pembukuan keuangan tahunan yang dirilis perseroan kepada publik April 2019 lalu itu dinyatakan cacat oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK karena mencatatkan piutang ke dalam laba.

Baca: Garuda Klaim Kinerja Perusahaan Tak Terpengaruh Saham Merosot

Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Akhsara mengatakan, dengan penyajian ulang laporan keuangan, akan adanya perubahan angka pembukuan. “Dengan adanya penyajian ulang, nanti (laporan keuangan) berubah. Namun, bila disajikan kembali, tidak ada rasio-rasio yang dilanggar,” ujar Ari di kantor pusat Garuda Indonesia, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Ahad, 30 Juni 2019.

Meski menyatakan terdapat perubahan, Ari tak menjelaskan hasil laporan keuangan yang diperbaiki nanti tetap akan laba atau rugi. Ia hanya memastikan bahwa kondisi rasio utang terhadap ekuitas atau debt equity ratio alias DER Garuda Indonesia di bawah 2,5 kali.

Berdasarkan laporan keuangan perseroan sebelumnya, perusahaan mengklaim mencetak laba dari pendapatan yang sejatinya merupakan piutang dari PT Mahata Aero Teknologi. Kerja sama keduanya menyangkut pengadaan layanan konektivitas dan konten hiburan di dalam pesawat.

Advertising
Advertising

Adapun kerja sama Garuda Indonesia dengan Mahata memiliki nilai sebesar US$ 239,9 juta atau Rp 3,47 triliun. Bila laporan keuangan disajikan kembali tanpa pengakuan piutang sebagai pendapatan, keuangan Garuda tahun lalu diduga merugi US$ 244,95 juta. Padahal menurut klaim sebelumnya, maskapai berhasil membukukan laba US$ 5,01 juta.

BUMN penerbangan itu sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda laporan keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK serta BEI. Total denda yang mesti dibayarkan maskapai pelat merah itu Rp 1,25 miliar dengan rincian Rp 1 miliar dibayarkan kepada OJK dan Rp 250 juta lainnya kepada BEI.

Baca: Laporan Keuangan Salah, Garuda Siap Bayar Denda Rp 1,25 Miliar

Garuda Indonesia mula-mula terlilit perkara atas kasus laporan keuangan tahunan 2018 yang dipermasalahkan kedua komisarisnya, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria. Keduanya menyatakan ogah menandatangani laporan keuangan 2018 yang disampaikan kepada publik pada 5 April lalu lantaran terkesan dibedaki.

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

2 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

13 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

13 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

13 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

14 jam lalu

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

PT Inka tahun ini memasuki usia ke-43. Perusahaan persero ini memproduksi manufaktur untuk perkeretaapian, produknya telah menyebar ke mancanegara.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

14 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

15 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

17 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

2 hari lalu

Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

PT Pertamina (Persero) resmi menetapkan direktorat baru, yaitu direktorat manajemen risiko di seluruh subholding.

Baca Selengkapnya