TEMPO.CO, Jakarta - Harga saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., terjun 7,5 persen pada penutupan perdagangan Jumat 28 Juni 2019 kemarin. Hal itu terjadi usai Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan laporan keuangan Garuda 2018 salah dan menjatuhkan sejumlah sanksi kepada BUMN tersebut dan auditornya.
Baca: Laporan Keuangan Salah, Saham Garuda Indonesia Anjlok
Pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia kemarin, harga saham berkode GIAA itu ditutup Rp 366 per lembar saham. Harga tersebut turun 30 poin dibandingkan harga pada pembukaan yang sebesar Rp 396 per lembar saham.
Pergerakan harga saham GIAA kemarin sempat menyentuh angka tertinggi pada Rp 400 per lembar saham. Sedangkan terendah terjadi pada penutupan. Frekuensi perdagangan pada akhir Juni itu sebanyak 6.895 kali dengan nilai Rp 25,7 miliar.
Kemarin OJK menyatakan Garuda bersalah ihwal penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018. Hal itu diputuskan setelah OJK melakukan pemeriksaan terhadap penyajian laporan keuangan tersebut dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia.
"Dari pemeriksaan itu, Garuda Indonesia dianggap bersalah, karena itu kami memberikan sanksi dan perintah tertulis," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.
Atas keputusan itu, OJK memerintahkan Garuda untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunannya serta melakukan paparan publik alias public expose atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
BACA: Sri Mulyani Beri Sanksi kepada Auditor Laporan Keuangan Garuda
Di samping itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
"Kami juga mengenakan sanksi denda Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik," kata Fakhri.
HENDARTYO HANGGI | CAESAR AKBAR