Aturan Denda Grab, Begini Komentar Sejumlah Penumpang

Reporter

Antara

Sabtu, 29 Juni 2019 21:01 WIB

Ilustrasi Grab. (YIMM)

TEMPO.CO, Jakarta -Sejumlah penumpang Grab di Jakarta tidak setuju akan rencana penerapan sistem denda bagi penumpang yang membatalkan pesanan perjalanan.

“Enggak setuju, soalnya kadang bukannya kita sengaja, memang ada kesalahan, misal salah memasukkan lokasi, atau tiba-tiba mau dijemput teman jadi batal,” kata salah satu pengguna setia Grab asal Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Momo pada Sabtu, 29 Juni 2019.

BACA: YLKI Menilai Aturan Denda Grab Adil

Selain Momo, ada juga Syifa penumpang yang tiap harinya menggunakan Grab untuk mobilisasi ke kantor. Menurutnya, sistem ini akan merugikan penumpang, karena bisa saja pengemudi Grab yang “nakal” memanfaatkan sistem ini agar penumpang terus terkena denda.

“Bagaimana kalau misal pengemudinya sengaja mengulur waktu sampai lebih dari lima menit hingga akhirnya kita yang sedang terburu-buru terpaksa harus membatalkan perjalanan,” kata Syifa.

Sebelumnya, Grab menerapkan sistem baru yakni denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan per 17 Juni 2019. Uji coba baru dilakukan di dua kota yakni Lampung dan Palembang selama satu bulan.

Advertising
Advertising

Tujuannya guna menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang.

BACA: Tarif Baru Ojek Online Akan Diberlakukan Bertahap se-Indonesia

Seluruh biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra pengemudi bersangkutan. Grab memberlakukan biaya pembatalan pada kondisi tertentu, yaitu jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari lima menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan.

“Lebih baik kalau memang tetap akan diputuskan peraturan itu, tidak masalah penumpang membayar denda, namun pengemudi juga harus sampai sebelum lima menit, kalau lebih dari lima menit dia yang denda ke penumpang, supaya adil dan tidak ada kecurangan,” tambah Syifa.

Menurut Kiki, penumpang Grab lain asal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sistem ini sebenarnya baik untuk pengemudi Grab yang sering kali merugi akibat segelintir penumpang yang tidak bertanggung jawab selalu membatalkan perjalanan semaunya.

“Sebenarnya ada bagusnya juga sih, namun kalau memang perlu diterapkan sistem itu, lebih baik diadakan dulu semacam himbauan atau peraturan ketat untuk para pengemudi agar tidak memanfaatkan sistem ini untuk mencari keuntungan sehingga malah merugikan penumpang,” ujar Kiki.

Ada pula Aria Cindyara, penumpang Grab asal Tanjung Barat, Jakarta Selatan yang hampir tiap hari menggunakam Grab untuk ke kantor. Menurutnya, sistem ini lebih tepat diterapkan pada menu “Grab Food” (pengantaran makanan) daripada “Grab Car” dan “Grab Bike”.

“Kalau untuk ‘Grab Food’ ‘ok’ lah bisa kena denda, tapi diberikan peraturan yang ketat ke vendor makanannya, misal kalau toko sudah tutup atau makanan habis segera perbarui di sistem, supaya driver tidak terlanjur sudah sampai restoran jadi harus dibatalkan,” ucap Aria.


Berita terkait

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

BPJS Ketenagakerjaan raih penghargaan Best Nation Wide Collaboration pada ajang Grab Business Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

6 hari lalu

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

Sekelompok ojek online (ojol) menggerebek lapak tambal ban karena diduga telah menebar ranjau paku di sekitar area usahanya

Baca Selengkapnya

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

7 hari lalu

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

Sebuah angkot 06A jurusan Jatinegara-Gandaria menabrak ojek online (Ojol) dan penumpangnya yang tengah berhenti di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jaktim

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

17 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

17 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

18 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

38 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

40 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

40 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

42 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya