Pemerintah Tegur Peretail Besar Jual Gula Rafinasi
Reporter
Editor
Kamis, 24 April 2008 16:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Perdagangan menegur satu peritel modern yang terbukti menjual gula rafinasi dengan potongan harga.“Mereka diminta segera menarik gula rafinasi dan menghentikan program diskon dengan menawarkan produk yang sensitif,” kata Direktur Bina Pasar dan Distribusi Departemen Perdagangan, Gunaryo, di Departemen Perdagangan, Jakarta (24/4). Produk gula dan telur, kata Gunaryo merupakan produk sensitif yang tak bisa diikutsertakan dalam program diskon dengan cara menjual di bawah harga pasar. “Bisa mengganggu tingkat harga di pasar tradisional,” ujarnya. Sebelumnya, peringatan diberikan kepada produsen gula rafinasi. Menurut Gunaryo, apabila peritel modern masih membandel, pemerintah akan memberikan teguran yang lebih keras. “Soal sanksi akan kami pikirkan,” katanya. Larangan peredaran gula rafinasi di tingkat pengecer diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 tahun 2004. Belakangan ini petani gula tebu resah dengan peredaran gula rafinasi yang semakin meningkat di tingkat eceran. Demonstrasi dari para petani tebu marak dibeberapa darah yang menilai Peredaran gula rafinasi akan mengancam keberlangsungan gula tebu. Dinas-dinas perdagangan di daerah pun melakukan aksi razia gula rafinasi di tingkat eceran. Terkait peredaran gula rafinasi di tingkat eceran, kata Gunaryo, pemerintah masih terus melakukan kajian kebijakan. Termasuk diantaranya usulan kenaikan bea masuk gula mentah atau raw sugar dan gula rafinasi impor. Usulan ini disampaikan Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI). “Usulan ini akan kami pertimbangkan,” ujarnya. AGRI mengusulkan kenaikan bea masuk gula mentah 30 persen dari Rp 550 per kilogram menjadi Rp 715 per kilogram. Sementara itu gula rafinasi impor naik 50 persen dari Rp 790 per kilogram menjad Rp 1.185 per kilogram. Kenaikan bea masuk untuk mempertegas perbedaan harga antara gula tebu dan gula rafinasi. YULIAWATI