Reforminer Institute: Tak Perlu Resah Soal Piutang Lapindo

Rabu, 26 Juni 2019 15:28 WIB

Ekskavator dioperasikan untuk pengerjaan peninggian dan penguatan tanggul lumpur Lapindo di Jatirejo, Siring, Sidoarjo, Jawa Timur, 28 Mei 2018. ANTARA/Umarul Faruq

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan pemerintah tak perlu risau menanggapi tagihan piutang dari Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya senilai Rp 1,9 triliun sebagai pengembalian biaya operasi atau cost recovery. Menurut dia, piutang tersebut tak dapat dibayar bila Lapindo belum memulai kembali produksinya.

Baca juga: Kemenkeu: Utang Lapindo Rp 773,38 M Belum Termasuk Bunga

“Cost recovery itu akan dibayarkan tidak melalui uang cash, tapi mereka akan mengambil melalui pemotongan produksi. Sepanjang mereka enggak ada produksi, ya itu enggak akan terbayar,” ujar Komaidi saat dihubungi Tempo pada Rabu, 26 Juni 2019.

Lapindo sebelumnya mengakui memiliki utang kepada pemerintah sebesar Rp 773 miliar. Namun, pada waktu bersamaan, Lapindo juga mengklaim memiliki piutang. Piutang tersebut berasal dari dana talangan kepada pemerintah atas penanggulangan luapan lumpur Sidoarjo pada 29 Mei 2006 hingga 31 Juli 2007.

Piutang kepada pemerintah telah diketahui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan saat spesial audit terhadap pembukuan Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo pada Juni 2018. Piutang ini juga telah diverifikasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas melalui surat SKK Migas Nomor SRT 0761/SKKMA0000/2018/S4 dengan tanggal 10 September 2018.

Menurut Komadi, skema pembayaran piutang ini seperti model penggarapan sawah dengan sistem bagi hasil. “(Duit) penggantiannya akan menjadi cost reduction. Jadi 85-15 bagi hasil, itu adalah pembagian dikurangi cost recovery di setiap tahun anggaran,” ujarnya.

Adapun masa berlaku pembayaran cost recovery tersebut berbanding lurus dengan sisa masa kontrak. Komaidi mencontohkan, bila Lapindo memiliki total masa kontrak 30 tahun, namun pada tahun ke lima perusahaan mengalami masalah, biaya-biaya yang dikeluarkan selama 5 tahun masa produksi itu bisa ditagih dalam jangka waktu 25 tahun.

Komaidi memungkinkan, cost recovery yang menjadi piutang bakal hilang bila pada jangka waktu tertentu jika perusahaan tak kembali berproduksi.

Aturan pengembalian biaya operasional alias cost recovery Lapindo ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

11 jam lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

10 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

11 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

11 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

12 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

13 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

13 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

14 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

15 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

18 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya