Pabrik Mancis Terdaftar, Tapi Bukan di Lokasi Kebakaran

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Senin, 24 Juni 2019 12:53 WIB

Warga mengamati lokasi kebakaran pabrik korek gas (mancis) di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019. Penyebab kebakaran yang menewaskan 30 orang tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. ANTARA/Adiva Niki

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian mengonfirmasi bahwa PT Kiat Unggul merupakan satu dari dua pabrik mancis atau korek api gas yang terdaftar. Kiat Unggul pun telah memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia atau SPPT SNI.

BACA: Hanya 1 Pekerja Tewas di Pabrik Korek Api Peserta BPJS TK

“PT Kiat Unggul terdaftar, tapi kami sedang menelusuri apakah yang terbakar itu pemasok Kiat Unggul,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih saat dihubungi di Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.

Musababnya, Gati menerima informasi dari Dinas Perindustrian Langkat bahwa tidak terdapat data industri rumahan atau pabrik mancis di daerah tersebut. Gati juga menyebut data penerima SPPT SNI hanyalah PT Kiat Unggul yang beralamat di Deli Serdang, bukan Langkat.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Kiat Unggul memiliki dua pabrik di Sumatera Utara. Satu pabrik yang terbakar di Binjai, Kabupaten Langkat dan satu lagi di Kabupaten Deli Serdang.

Advertising
Advertising

Menyikapi fakta ini,

<!--more-->

kata Gati, Dinas Perindustrian setempat dan Kepolisian masih melakukan investigasi mengenai keberadaan kedua pabrik ini. Kiat Unggul sendiri adalah pemilik pabrik korek api mancis atau pemantik api di Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang baru saja terbakar pada Jumat, 21 Juni 2019 dan menewaskan sebanyak 30 orang.

Pelaksana Harian Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Kementerian Ketenagakerjaan, Amarudin, juga menyebut pabrik yang terbakar merupakan industri rumahan yang memiliki sekitar 50 orang karyawan.

Kebakaran ini sebelumnya terjadi sekitar pukul 12.05, saat jam makan menjelang salat Jumat, 21 Juni 2019. Menurut laporan pengawas ini, kebakaran terjadi saat tengah berlangsung proses penyetelan api mancis. Kemudian, satu mancis terbakar dan mengakibatkan kebakaran hebat. Dari 30 orang yang tewas, 24 pekerja dewasa dan 6 anak-anak. Walhasil, pemilik dan manajer pabrik ditahan oleh kepolisian atas dugaan kelalaian.

Lebih lanjut, Gati mengatakan saat ini berbagai macam korek api gas, baik lokal maupun impor, dipasarkan di dalam negeri. Sebagai salah satu peralatan pemantik yang menghasilkan api, korek api mancis sangat potensial membahayakan konsumen. Sehingga Kementerian Perindustrian pada tanggal 13 Juli 2010 telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/7/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Korek Api Gas Secara Wajib yang berlaku enam bulan setelah diundangkan.

Peraturan ini, kata Gati, berlaku untuk semua pabrik mancis, baik yang skala industri kecil, menengah maupun besar. Untuk itu, semua produk korek api yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan SNI Keselamatan Korek Api Gas (SNI 19-7120-2005) yang menjadi acuan SNI-nya.

BACA JUGA: Pabrik Korek Api di Binjai Terbakar, 30 Pekerja Dilaporkan Tewas

Untuk memperoleh SPPT SNI Korek Api Gas ini, Gati menyebut, pihak perusahaan setidaknya sudah menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang diaudit oleh lembaga yang berwenang. “Hal ini yang tentunya diharapkan akan memperkecil risiko kecelakaan di pabrik,” kata dia.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono, mengatakan kementeriannya secara berkala memang telah mengawasi produk-produk yang telah diberlakukan SNI, termasuk korek api mancis. Akan tetapi sampai sejauh ini, kementerian belum pernah mengidentifikasi produk yang diproduksi oleh pabrik mancis Kiat Unggul. Untuk itu, ia terus berkoordinasi dengan tim dari Kementerian Perindustrian yang turun ke lokasi kebakaran. “Kami koordinasi untuk mendapatkan merek-nya, apakah sudah beredar di pasaran,” ujar Veri.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

3 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

20 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

30 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

37 hari lalu

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

46 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

49 hari lalu

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.

Baca Selengkapnya

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

50 hari lalu

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?

Baca Selengkapnya

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

52 hari lalu

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.

Baca Selengkapnya

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

54 hari lalu

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.

Baca Selengkapnya

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

21 Februari 2024

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

TMMIN menerima penghargaan Lighthouse Industry 2024 setelah dianggap berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing industri otomotif.

Baca Selengkapnya