Korban Tewas Kebakaran Pabrik Korek Api Dapat Santunan Rp 150 Juta

Minggu, 23 Juni 2019 05:52 WIB

Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran pabrik korek gas ketika tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan proses otopsi, di Medan, Jumat, 21 Juni 2019. Kebakaran yang terjadi di pabrik yang berlokasi di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat ini belum diketahui penyebabnya. ANTARA/Septianda Perdana

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS TK memberikan santunan kecelakaan sebesar Rp 150,4 juta kepada Gusliana, korban tewas kebakaran pabrik korek api gas di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Uang jaminan itu diberikan kepada ahli waris Guslina lantaran ia resmi terdata sebagai anggota BPJS TK.

Baca juga: Hanya Mandor Pabrik Korek Api Terbakar yang Terdaftar di BPJS TK

“Santunan ini terdiri atas manfaat jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun yang akan dibayarkan secara lumpsum,” ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 Juni 2019.

Guslina merupakan mandor yang bekerja untuk perusahaan yang memproduksi korek api gas. Ia tewas bersama 29 pekerja lainnya setelah kebakaran melanda pabrik tersebut. Insiden ini sebelumnya terjadi pada Jumat siang, 21 Juni 2019, pukul 12.05 WIB.

Berdasarkan informasi pengawas setempat, kebakaran terjadi kala pekerja pabrik itu tengah mengerjakan penyetelan api mancis. Nahas, pada siang itu, satu mancis terbakar hingga menyebabkan api merembet dan api melalap kawasan pabrik.

Dari 30 pekerja, hanya Guslina yang memperoleh jaminan dari BPJS TK. Sebab, ia satu-satunya yang terdata sebagai anggota badan jaminan sosial pelat merah ini. Menurut Krishna, Guslina didaftarkan sebagai peserta BPJS TK pada Oktober 2018 dengan upah Rp 2,9 juta. Khrisna mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi dengan mengunjungi rumah keluarga korban pada Sabtu siang.

Menilik kejadian ini, ia menyayangkan 29 pekerja lainnya yang turut menjadi korban dalam peristiwa itu tak terdaftar dalam BPJS TK. Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban memberikan santunan kepada pekerja. Besaran jaminan minimalnya pun sama dengan santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Atas peristiwa ini, kami mengimbau seluruh perusahaan selalu tertib melaporkan jumlah pekerja dan upah yang diterima oleh pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca berita Kebakaran Pabrik Korek Api lainnya di Tempo.co

Berita terkait

Kebakaran Pabrik Korek Api di Tangerang, 20 Jam Lebih Api Belum Padam

3 November 2021

Kebakaran Pabrik Korek Api di Tangerang, 20 Jam Lebih Api Belum Padam

BPBD Kabupaten Tangerang mengerahkan 8 unit mobil pemadam kebakaran. dan 80 personel untuk memadamkan api di gudang korek api impor China itu.

Baca Selengkapnya

Keluarga Korban Kebakaran Pabrik Mancis Tolak Santunan Rp 25 Juta

17 Juli 2019

Keluarga Korban Kebakaran Pabrik Mancis Tolak Santunan Rp 25 Juta

Keluarga korban kebakaran Pabrik Mancis tolak santunan Rp 25 Juta.

Baca Selengkapnya

Kronologi Bos Pabrik Korek Api Terbakar yang Sempat Ingin Kabur

26 Juni 2019

Kronologi Bos Pabrik Korek Api Terbakar yang Sempat Ingin Kabur

Polisi mengatakan bos pabrik korek api yang terbakar sempat ingin kabur

Baca Selengkapnya

Kebakaran Pabrik Korek Api, Hanya 1 Korban Mendapat Santunan BPJS

26 Juni 2019

Kebakaran Pabrik Korek Api, Hanya 1 Korban Mendapat Santunan BPJS

Hanya Almarhumah Gusliana yang mendapat santunan BPJS dalam peristiwa kebakaran pabrik korek api.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Ada 6 Pelanggaran di Pabrik Korek Api yang Terbakar

25 Juni 2019

Menaker Sebut Ada 6 Pelanggaran di Pabrik Korek Api yang Terbakar

Tim gabungan pengawas ketenagakerjaan menemukan enam pelanggaran ketenagakerjaan di pabrik korek api milik PT Kiat Unggul, yang terbakar.

Baca Selengkapnya

Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

24 Juni 2019

Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

Selain tidak berizin, pabrik mancis yang terbakar Jumat lalu juga terbukti mempekerjakan anak - anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Itu Ilegal

24 Juni 2019

Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Itu Ilegal

Polisi masih akan mendalami pelanggaran lain dari peristiwa kebakaran pabrik mancis itu

Baca Selengkapnya

Pabrik Mancis Terdaftar, Tapi Bukan di Lokasi Kebakaran

24 Juni 2019

Pabrik Mancis Terdaftar, Tapi Bukan di Lokasi Kebakaran

Kementerian Perindustrian mengonfirmasi bahwa PT Kiat Unggul merupakan pabrik mancis terdaftar, tapi lokasinya bukan di tempat kebakaran.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Pabrik Korek Api, Pemilik Diancam Hukuman 5 Tahun Bui

24 Juni 2019

Kebakaran Pabrik Korek Api, Pemilik Diancam Hukuman 5 Tahun Bui

Pemilik dan dua anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran pabrik korek api macis yang terjadi di Binjai.

Baca Selengkapnya

FSPMI Sumut: Kebakaran Pabrik Korek Api adalah Tragedi Buruh

24 Juni 2019

FSPMI Sumut: Kebakaran Pabrik Korek Api adalah Tragedi Buruh

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara menyatakan prihatin dan berduka atas tragedi kebakaran pabrik korek api mancis di Binjai.

Baca Selengkapnya