TEMPO.CO, Jakarta -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS TK menyatakan PT Kiat Unggul telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kiat Unggul adalah pemilik pabrik korek api mancis atau pemantik api di Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang baru saja terbakar dan menewaskan sebanyak 30 orang pekerja.
BACA: Kemenaker: Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Terkurung, karena..
Pelanggaran terjadi karena Kiat Unggul teridentifikasi sebagai perusahaan yang tidak tertib kepesertaan atau Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja. “Ini melanggar peraturan. Semua pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sesuai dengan upah sebenarnya dan semua program,” kata Deputi Direktur Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 22 Juni 2019.
Kebakaran ini terjadi sekitar pukul 12.05, saat jam makan menjelang salat Jumat, 21 Juni 2019. Menurut laporan pengawas ini, kebakaran terjadi saat tengah berlangsung proses penyetelan api mancis. Kemudian, satu mancis terbakar dan mengakibatkan kebakaran hebat.
BACA: Duka Korban Kebakaran Pabrik Korek Api yang Batal Menikah
Irvansyah mengatakan Kiat Unggul sebenarnya telah terdaftar di perusahaannya sejak empat tahun lalu, yakni Juni 2015. Jumlah pekerja yang dilaporkan saat itu adalah 27 orang, dengan upah yang disesuaikan dengan upah minimum Kabupaten Langkat.
Dari 27 orang ini, hanya satu orang yang menjadi korban tewas yaitu seorang perempuan berinisial G. Sisa 26 lainnya tidak terlibat dalam kebakaran. Namun, jumlah korban mencapai 24 orang dewasa dan 6 anak-anak. Artinya, ada 23 pekerja dewasa selain G yang menjadi korban tewas dan tidak mendapat jaminan kematian dari BPJS.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah merilis data jumlah pekerja yang ada di Kiat Unggul. Pelaksana Harian Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Amarudin mengatakan pabrik ini memiliki sekitar 50 orang karyawan. Ia menduga, pekerja yang tewas dalam kejadian ini dan tak tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh harian lepas.
Atas kejadian ini, BPJS Ketenagakerjaan kembali mengingatkan para pemberi kerja dan pekerja agar segera mendaftar pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Untuk perlindungan atas resiko kerja, termasuk musiab tak terduga seperti ini,” kata irvansyah.
Di saat yang bersamaan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menangkap pemilik pabrik ini. Polisi belum menjelaskan alasan penangkapan ini. Namun sejak malam kejadian, Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Agus Andrianto sudah menyatakan pemilik pabrik ini telah mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan kerja.
Baca berita tentang BPJS TK lainnya di Tempo.co.