Kemenkeu Berikan Paket Fiskal ke Semua Jenis Properti, Apa Saja?

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 22 Juni 2019 01:40 WIB

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di Kelurahan Petobo, Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 12 November 2018. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun 1.200 unit Huntara bagi korban gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Palu, Sigi dan Donggala. ANTARA/Basri Marzuki

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyiapkan paket pelonggaran pajak untuk sektor properti. Insentif baru ini akan diberikan bagi seluruh kategori properti hunian, baik hunian atau rumah sederhana dan mewah sampai rumah korban bencana alam.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, peraturan baru ini berguna untuk mendorong pertumbuhan sektor properti yang saat ini sedang mengalami pelemahan, karena saat ini hanya tumbuh sebesar 3,58 persen, padahal sebelumnya dikisaran 5,01 persen.

Baca : Pertumbuhan Ekonomi di Triwulan II Diprediksi di 5,05-5,1 Persen

"Kita berharap dengan adanya insentif sektor properti, kita bisa tumbuh dengan lebih cepat lagi. pertumbuhan saat ini ada di angka 3,58 persen dan pada tahun lalu bisa tumbuh 5,01 persen," kata Suahasil di kantornya, Jakarta Pusat, 21 Juni 2019.

Tentang pelonggaran pajak ini diatur secara terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Menurut Suahasil dari paparannya, peraturan ini bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah dan membantu meringankan beban masyarakat korban bencana alam untuk memiliki rumah tinggal kembali.

Suahasil mengatakan, kebanyakan pengembang lebih berminat untuk membangun perumahan mewah karena margin keuntungannya lebih tinggi dibandingkan menjual rumah sederhana.

Advertising
Advertising

Sedangkan untuk kategori hunian mewah, insentif yang diberikan yakni peningkatan batas nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM dari sebelumnya Rp 5 sampai 10 miliar menjadi sama rata Rp 30 miliar. Serta, penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari 5 persen menjadi 1 persen.

Selain itu, juga ada simplifikasi prosedur validasi PPh Penjualan Tanah atau Bangunan dari 15 hari menjadi hanya 3 hari. Itu semua diatur dalam PMK 86/2019 tentang perubahan atas PMK 35/2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca : Kemenkeu Hitung Risiko Fiskal dari Pemangkasan PPh Badan

Karena menurut Suahasil, peningkatan penjualan sektor properti memiliki efek berganda dan akan berdampak positif pada sektor pendukung lainnya yakni, perdagangan, semen, logam, transpostasi dan jasa keuangan. Dia maupun Kemenkeu berharap, dengan kebijakan insentif fiskal yang baru ini dapat menggenjot pertumbuhan sektor ekonomi kembali ke angka lima persen seperti tahun sebelumnya.

Berita terkait

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

7 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

8 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

9 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

23 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

23 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

23 hari lalu

Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

Spanyol berencana menghapus golden visa yakni program yang memberikan hak kepada warga di luar Uni Eropa untuk membeli proporti di Spanyol

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

28 hari lalu

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

32 hari lalu

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya

Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

32 hari lalu

Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

Penjualan dan pendapatan usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (kode saham APLN) anjlok pada 2023.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

33 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya