Agar Tiket Pesawat Turun, Pertamina Diminta Tekan Harga Avtur

Jumat, 21 Juni 2019 11:56 WIB

Petugas melakukan pengisian avtur ke sebuah pesawat udara di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 26 Januari 2016. Pascapenurunan harga avtur oleh Pertamina, konsumsi avtur mengalami peningkatan dalam satu bulan terakhir. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tetap meminta kepada PT Pertamina (Persero) agar menekan harga avtur meskipun saat ini harganya diklaim paling murah, demi menurunkan harga tiket pesawat.

Baca: AirAsia Minta Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Dihapus Saja

Permintaan penurunan harga avtur kepada BUMN bidang energi itu, sebagai bentuk komitmen stakeholder terkait dunia penerbangan, untuk bersama berbagi beban dengan menurunkan biaya yang terkait operasi penerbangan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, salah satu komponen yang berkontribusi cukup besar bagi maskapai dalam pembentukan harga tiket penerbangan adalah avtur yakni sekitar 30 persen. Dari data yang disampaikan, tarif avtur Pertamina di Soekarno-Hata maupun di beberapa bandara lain, itu diklaim jauh lebih murah dibandingkan dengan di luar negeri seperti Singapura, Hong Kong, Manila, Kuala Lumpur.

"Namun, kita tetap minta coba dikaji untuk diturunkan, sanggup berapa persen," ujar Susiwijono, Kamis, 20 Juni 2019.

Advertising
Advertising

Susiwijono menegaskan bahwa selama ini formula perhitungan harga avtur Pertamina adalah Mean of Platts Singapore (MOPS) dan nilai kurs, yang fluktuatif. "Selama ini mereka hitungnya dari harga MOPS dan nilai kurs, kan itu fluktuatif. Lalu kita putuskan bagaimana kalau agak dikurangi marginnya, selisihnya dengan MOPS. Jadi, kita tetap minta penurunan," ujarnya.

Terkait seberapa besar penurunan yang bisa diberikan oleh Pertamina, kepastiannya baru akan diperoleh selama sepekan ke depan, yang akan dilaporkan BUMN itu kepada Kemenko Perekonomian. "Nah berapa persennya, pekban depan mereka akan datang lagi ke kita, untuk menyerahkan itu," ujar Susiwijono.

Sebelumnya Kemenko Perekonomian menyatakan pemerintah bakal mengeluarkan tiga kebijakan lanjutan pasca-penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat. Pasalnya, dari hasil evaluasi berkala, ternyata kebijakan penurunan TBA sebesar 12 persen - 16 persen dinilai belum mampu memenuhi keinginan masyarakat akan hadirnya tiket pesawat yang terjangkau.

Adapun dari ketiga kebijakan itu yakni pertama, penurunan harga tiket pesawat low cost carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.

Kedua, untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah bersama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasional penerbangan.

Ketiga, untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas kegiatan jasa yang dilakukan maskapai penerbangan.

Baca: Ditanya Komponen Harga Tiket Pesawat, Garuda: Tanyakan Bu Dirjen

Adapun insentif fiskal pertama bagi maskapai yang menurunkan harga tiket pesawat terkait dengan biaya persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara. Insentif fiskal kedua, untuk jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean. Insentif fiskal terakhir adalah untuk impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

BISNIS

Berita terkait

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

1 hari lalu

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

2 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

2 hari lalu

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan operasionalnya masih berjalan aman pascagempa di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

3 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

4 hari lalu

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

PT Pertamina International Shipping mencatat data dekarbonisasi PIS turun signifikan setiap tahun.

Baca Selengkapnya

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

4 hari lalu

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

5 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

6 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

6 hari lalu

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

6 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya