YLKI Menilai Aturan Denda Grab Adil

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Rahma Tri

Rabu, 19 Juni 2019 06:00 WIB

Angkasa Pura II meluncurkan skuter listrik GrabWheels di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Jumat 31 Mei 2019.

TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia mulai memberlakukan denda kepada penumpang yang membatalkan pesanan armadanya mulai Senin, 17 Juni 2019. Namun, kebijakan itu diujicobakan lebih dulu selama sebulan ke depan di Kota Lampung dan Palembang.

Baca juga: Nilai Denda Bagi Penumpang yang Batalkan Grab di 2 Kota Ini

Menanggapi kebijakan baru ini, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno menilai peraturan Grab yang memberikan denda kepada konsumen maupun mitra pengemudi yang membatalkan pesanan sepihak adalah adil. "Kebijakan ini fair jika tujuannya untuk memberikan kepastian bagi kedua belah pihak," kata Agus melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 18 Juni 2019.

Agus menambahkan, aturan ini akan menjadi adil dengan catatan bahwa uang denda tersebut harus dilimpahkan kepada pihak yang dirugikan. Harapannya, tidak ada lagi mitra pengemudi yang membatalkan pesanan karena alasan jauh atau macet di jalanan dan tidak ada lagi order fiktif dan pembatalan yang dilakukan oleh konsumen dengan semena-mena.

Dia mengungkapkan, peraturan seperti ini bukan hal yang baru dalam mode transportasi online di Indonesia. Sebelumnya, sudah ada UBER pernah menerapkan hal serupa, yakni dengan memberikan denda kepada dua belah pihak.

Agus menuturkan, peraturan ini akan efektif bila dibarengi dengan kebijakan lain yang saling mendukung. Seperti, proses seleksi dari mitra pengemudi itu sendiri. Dia menambahkan, ukuran idealnya bukan banyak mitra yang diseleksi. "Misalnya, sistem rekruitmen mitra driver, yang dilakukan oleh aplikator," ujar dia.

Baca: Diskon Ojek Online Dilarang, Menhub: Agar Tak Saling Perang Tarif

Setelah ada peraturan baru Grab ini, Agus mengatakan, perlu ada wadah bagi konsumen untuk menyampaikan keluhannya terhadap mitra pengemudi yang tidak baik. Misalnya, pengguna yang membatalkan orderan dengan alasan keselamatan. Penumpang mempunyai alasan untuk membatalkan, misalnya identitas di aplikasi yang tidak sama dengan realita di lapangan, atau jenis dan nomer kendaraan yang datang tidak sama seperti yang tertera dan sebagainya.

EKO WAHYUDI

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

19 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

20 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

22 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

24 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

28 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

28 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

29 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

29 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya