Aturan Taksi Online Berlaku Penuh Mulai Selasa Pekan Depan

Kamis, 13 Juni 2019 20:35 WIB

Sejumlah driver taksi online individu se-Jabodetabek menyampaikan aspirasi di depan gedung Lippo Kuningan, Jakarta, 10 September 2018. Aksi tersebut menuntut aplikator Grab menghentikan eksploitasi terhadap pengemudi online. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan aturan untuk taksi online mulai Selasa pekan depan, 18 Juni 2019. Beleid itu tertuang Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus pada 18 Juni 2019.

Baca: Menhub Rancang Larangan Diskon Tarif Ojek Online dan Taksi Online

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubunga Budi Setiyadi mengatakan, akan memberlakukan PM no.118 pada bulan ini tetapi belum melakukan penindakan secara hukum.

"Sementara kita masih mengedepankan sosialisasi dan edukasi pada seluruh pengemudi belum melakukan penegakan hukum," kata Budi seusai rapat dengan Asosiasi Pengemudi Online di kantornya, Jakarta Pusat, 13 Juni 2019.

Budi mengatakan, masih memberikan kesempatan untuk para pelaku usaha taksi online untuk melengkapi persyaratan yang dipenuhi. "Saat rapat tadi mereka juga sudah semangat untuk menjalankan aturan yang ada," ujarnya.

Advertising
Advertising

Dalam Pasal 22 ayat 2 disebutkan bahwa tarif batas bawah dan tarif batas atas ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan wilayah operasi. "Untuk masalah tarif sudah dibuat sejak 2017," kata Budi.

Aturan ini merupakan mengganti aturan PM 108 yang sebelumnya dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung dan beberapa pasal ada yang dianulir dan tidak bisa dimasukkan kembali.

Menurut Budi, aturan ini sudah dirancang dengan kerja sama dengan semua pihak yang terlibat. "Ada Kementerian Perhubungan, Kepolisian dan Kementerian Komunikasi, " kita juga berdiskusi dengan KPPU dan YLKI."

Baca: Viral, Sopir Grab Usir Penumpang karena Beda Pilihan Capres

Peraturan Menteri Perhubungan No.118 tahun 2018 di antaranya yang mengatur soal taksi online ini seharusnya sudah dilaksanakan sejak 1 Juni 2019. Namun aturan ini akan berlaku penuh pada 18 Juni 2019.

EKO WAHYUDI

Berita terkait

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

11 jam lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

1 hari lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

4 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

4 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

7 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya