TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan hingga kini masih ada sejumlah sopir dari operator taksi online yang menentang aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus atau taksi online.
Baca: Pemberlakuan Batas Tarif Taksi Online Akan Diawasi Ketat
"Kalau sekarang ada pengemudi yang mungkin belum puas, ya enggak apa-apa, mungkin mereka merasa ini belum sesuai," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi, Selasa, 26 Februari 2019.
Meski begitu, Budi berharap aturan tersebut bisa diberlakukan sembari ada perbaikan mengikuti perkembangan terkini. "Baik menyangkut masalah Teknologi Informasi (TI), sistem, dan sebagainya, bisa kita lakukan penyesuaian. Sementara ini biar jalan dulu. Satu tahun misalnya, kalau memang perlu direvisi," katanya.
Lebih jauh Budi menyebut beleid ini sudah mengalami gugatan sampai 3 kali ke Mahkamah Agung (MA) yang berakibat pada revisi hingga 4 kali. "Ini yang terakhir sudah sangat responsif, sangat akomodatif," ucapnya.
Budi juga menyatakan, aturan itu juga sudah menyerap ide dan gagasan dari banyak pihak. "Makanya, saya katakan berkali-kali regulasi ini regulasi gotong royong, ada pemerintah, ada aplikator, ada pengemudi," tuturnya.
Apabila masih ada yang mengkritisi aturan tersebut, kata Budi, diharapkan langsung menghadap kepadanya dan bicara melalui saluran yang baik. Kemenhub memastikan regulasi ini diimplementasikan per Juni 2019. Beleid tersebut juga menjadi bukti bahwa pemerintah hadir dan berbuat untuk kepentingan masyarakat.
Baca: Menhub Harap Operator Taksi Online Tak Beri Banyak Diskon, Sebab
Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menyampaikan tarif taksi online nantinya akan diatur oleh pemerintah melalui Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA), bukan oleh aplikator. "Aplikator tidak boleh menetapkan tarif, tarif ditentukan pemerintah. Tarif tidak boleh lebih rendah dari batas bawah dan lebih tinggi dari batas atas," katanya.
BISNIS