Soal Surat Blokir Iklan Rokok, Rudiantara: Saya Cek Dulu
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Kodrat Setiawan
Kamis, 13 Juni 2019 13:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan akan mengecek dahulu mengenai surat pemblokiran iklan rokok di internet. Surat itu merupakan kiriman dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: YLKI: Iklan Rokok di Internet Layak Diblokir untuk Lindungi Anak
"Saya malah belum terima suratnya. Terimakasih telah dikirimi copy-nya. Nanti saya cek dahulu," kata Rudiantara saat dihubungi, Kamis, 13 Juni 2019.
Kemarin muncul di internet soal surat Menteri Kesehatan Nila F Moeloek kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang meminta agar iklan rokok di internet diblokir.
Mengenai surat tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan, "Saya perlu cek suratnya, tapi sepertinya betul."
Menurut Oscar, surat tersebut internal dua kementerian, semuanya dilandasi untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Dalam surat itu, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja. "Atas kontribusi positif dan kerja sama Saudara dalam mendukung pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia yang lebih baik, kami ucapkan terima kasih," dikutip dari surat bertanggal 10 Juni itu.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan iklan rokok di internet memang layak diblokir untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan iklan rokok. "Keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapanpun, tanpa kontrol dan batas waktu," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019.
Karena bisa diakses kapan pun dan tanpa batas, anak-anak dan remaja pun bisa terpapar iklan rokok kapan pun. Padahal, menurut dia, saat ini ada lebih dari 142 juta pengguna internet di Indonesia, termasuk anak-anak.
Hal itu berbeda dengan iklan rokok di media penyiaran yang masih dibatasi antara pukul 21.30 hingga 05.00, meskipun Tulus menilai sudah seharusnya iklan rokok dilarang di seluruh media. "Indonesia merupakan negara yang masih menjadi surga bagi iklan dan promosi rokok. Padahal, dibanyak negara, iklan dan promosi rokok sudah dilarang, misalnya di Eropa sejak 1960 dan di Amerika Serikat sejak 1973," katanya.
Pemblokiran iklan rokok di internet harus dilakukan untuk mencegah peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja. Apalagi, menurut Riset Kesehatan Dasar 2018, terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
Karena itu, Tulus memuji langkah Menteri Kesehatan Nila F Moeloek yang menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk meminta pemblokiran iklan rokok di internet.
ANTARA