PT Timah Diminta Stop Aktivitas PIP di 4 Wilayah Perairan Babel

Rabu, 12 Juni 2019 13:42 WIB

Sebuah perahu berada di pantai Romodong, Bangka Utara, Kamis (30/5). Karakter pantai-pantai yang ada di pulau timah ini memiliki keunikan dan keindahannya masing-masing. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta perusahaan pelat merah tambang timah, PT Timah Tbk, menghentikan sementara operasional Ponton Isap Produksi (PIP) di 4 wilayah perairan di Bangka Belitung.

Baca juga:
Kapal Isap Produksi PT Timah Terbakar di Pantai Timur Bangka

"Ada kelompok masyarakat yang menolak PIP dikarenakan terganggunya aliran lalu lintas kapal dan wilayah tangkap nelayan akibat operasional PIP. Ini juga untuk menghindari gesekan agar tidak terjadi konflik," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung Rusbani kepada Tempo, Rabu, 12 Juni 2019.

Rusbani menuturkan permintaan penghentian sementara aktivitas PIP PT Timah adalah untuk wilayah perairan laut Batu Belubang dan Pantai Sanfur di Kabupaten Bangka Tengah, Perairan Pantai Pasir Padi di Kota Pangkalpinang dan di perairan pantai Romodong Kabupaten Bangka.

"Permintaan ini sudah dikeluarkan sejak 22 Mei 2019 lalu dan berakhir jika dampak yang timbul akibat operasional PIP tersebut dapat diatasi," ujar dia.

Menurut Rusbani, persoalan utama permintaan penghentian sementara PIP itu bukan berada di PT Timah. Namun dikarenakan banyak masyarakat yang turut serta menambang timah di lokasi yang dikerjakan PT Timah sehingga menimbulkan kegaduhan.

"PT Timah tidak ada persoalan karena dari legalitas sangat lengkap. Hanya masyarakat yang melihat PT Timah dan bermitra menambang, ikut menambang juga meski secara ilegal. Kita harap ini diselesaikan dulu atau bagaimana melibatkan masyarakat sekitar menjadi mitra. Itu tidak ada masalah karena sudah diatur aturannya," ujar dia.

Kepala Bidang Komunikasi PT Timah TBK Anggi Siahaan mengatakan penambangan yang dilaksanakan di wilayah laut dengan konsep kemitraan PIP sudah dilengkapi dengan administrasi legalitas. Bahkan sebelum beroperasi, kata dia, sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Bahkan untuk teknis operasi perusahaan, kita juga sudah mengoptimalkan masyarakat setempat," ujar dia.

Anggi menambahkan korporasi akan tetap melaksanakan kegiatan operasional di 4 wilayah perairan tersebut meski ada permintaan penghentian sementara aktivitas PIP dari Pemprov Bangka Belitung.

"Sejauh ini perusahaan akan tetap melaksanakan kegiatan operasi dengan juga melihat kaidah-kaidah yang tentu berhubungan dengan masyarakat," ujar dia.

Baca berita PT Timah lainnya di Tempo.co

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

1 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

2 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

3 hari lalu

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

4 hari lalu

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

5 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.

Baca Selengkapnya

Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

5 hari lalu

Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

Kejaksaan Agung mengizinkan lima smelter timah, termasuk mlik Harvey Moeis PT RBT untuk kembali beroperasi setelah disita penyidik.

Baca Selengkapnya

Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

6 hari lalu

Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

Walhi menyebut fakta kacaunya tata kelola timah di Bangka Belitung juga dapat dilihat dari perubahan peradaban masyarakat adat.

Baca Selengkapnya

Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

7 hari lalu

Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

Kejaksaan Agung masih mengabaikan Somasi dari MAKI agar menetapkan Robert Bonosusatya tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi PT TImah, Kejaksaan Agung Sita Empat Smelter dan Puluhan Alat Berat

7 hari lalu

Kasus Korupsi PT TImah, Kejaksaan Agung Sita Empat Smelter dan Puluhan Alat Berat

Kejaksaan Agung menyita smelter dan beberapa aset perusahaan dalam perkara dugaan korupsi di PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum PT RBT Jelaskan Kerja Sama Kliennya dengan PT Timah

8 hari lalu

Kuasa Hukum PT RBT Jelaskan Kerja Sama Kliennya dengan PT Timah

Kuasa hukum PT RBT menjelaskan kerja sama perusahaan tersebut dengan PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya