Diskon Ojek Online Dilarang, Menhub: Agar Tak Saling Perang Tarif
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Selasa, 11 Juni 2019 13:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan melarang adanya diskon atau potongan harga dalam tarif ojek online dengan membuat aturan khusus. Potongan harga itu disebut dapat membuat dua aplikator ojek online perang harga dan saling membunuh satu sama lain.
Baca juga: Menhub Rancang Larangan Diskon Tarif Ojek Online dan Taksi Online
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, diskon transportasi online yang dilarang terdiri atas diskon langsung maupun tidak langsung. Diskon langsung merupakan potongan yang diberikan oleh aplikator, sedangkan diskon tidak langsung diberikan melalui teknologi finansial yang mendukung operasional aplikator.
"Tapi diskon yang langsung sekarang sudah relatif tidak ada, yang sekarang ini ada diskon yang tidak langsung yang diberikan oleh partner-partner ya," terang Budi Karya di Jakarta, Senin 10 Juni 2019.
Dia melanjutkan, Kemenhub tengah menyusun Peraturan Menteri Perhubungan (PM) atau surat edaran yang akan melarang adanya potongan harga tarif dan biaya jasa transportasi online. Potongan harga itu hanya memberikan keuntungan sesaat, tetapi dalam jangka panjang dapat membunuh salah satu aplikator sehingga pemain yang tersisa tinggal satu saja.
"Diskon ini kan memang memberikan suatu keuntungan sesaat, tapi for the long timeitu saling membunuh. Itu yang kita ingin tidak terjadi," jelas Budi Karya.
Taksi online diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 118/2018 tentang angkutan sewa khusus (ASK) yang mengatur keberadaan taksi online. Sementara ojek online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 12/2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca: Menhub: Tarif Ojek Online di Bandung Dikeluhkan Terlalu Mahal
Aturan mengenai ojek online akan direvisi dalam waktu dekat, dengan perubahan terutama terkait diskon serta pengurangan biaya jasa flagfall perjalanan di bawah 4 kilometer (KM) yang saat ini berkisar Rp7.000—Rp10.000.
BISNIS | CAESAR AKBAR