Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Larangan Diskon Tarif Ojek Online Rampung Akhir Juni

Reporter

image-gnews
Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis (tengah), Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (kiri) dan Pengamat Transportasi Darmaningtyas berbicara dalam diskusi Regulasi Ojek Online di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat 24 April 2018. Diskusi tersebut membahas solusi regulasi ojek online yang akan diatur dalam Perpres atau dengan revisi UU Transportasi. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis (tengah), Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (kiri) dan Pengamat Transportasi Darmaningtyas berbicara dalam diskusi Regulasi Ojek Online di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat 24 April 2018. Diskusi tersebut membahas solusi regulasi ojek online yang akan diatur dalam Perpres atau dengan revisi UU Transportasi. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan aturan soal pelarangan diskon tarif ojek online ditargetkan kelar pada akhir Juni 2019.

Baca juga: Menhub Rancang Larangan Diskon Tarif Ojek Online dan Taksi Online

"Ya mungkin butuh harmonisasi, satu hingga dua pekan ke depan. Akhir Juni sudah selesai, nanti saya presentasikan," ujar Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.

Budi mengatakan aturan itu sesuai dengan sikap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang melarang diskon tersebut. Pasalnya pemberian promo potongan harga itu kerap mengarah kepada perang tarif.

Budi Setiyadi mengatakan telah berkomunikasi dengan Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) mengenai rencana ini. Dalam diskusi itu, mereka mendiskusikan kemungkinan adanya predatory pricing dalam praktik itu.

"Karena itu persaingan usaha dan mematikan yang lain, mungkin mereka yang bisa menentukan apakah ini mematikan yang lain atau tidak, kalau mengarah ke situ, mereka akan memanggil," ujar Budi.

Dalam pemantauannya, Budi melihat potongan tarif ojek online saat ini tidak diberikan oleh aplikator, melainkan perusahaan rekanan seperti penyedia transaksi elektronik atau fintech. Oleh karena itu, ia mengatakan perkara itu mesti dikaji lebih dalam. "Pekan ini akan kami konsentrasikan membahas ke sana."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bakal melarang adanya  diskon untuk tarif angkutan online, baik diskon langsung maupun tidak langsung atau melalui perusahaan rekanan.

"Kami sedang merancang suatu Peraturan Menteri atau Surat Edaran yang melarang diskon," ujar Budi. Pasalnya, ia mengatakan tarif angkutan online harus memenuhi prinsip ekuilibrium dan equality.

Di samping itu, Budi melihat pemberian potongan harga sejatinya hanya memberikan keuntungan sesaat bagi para pelaku angkutan online. Namun, untuk jangka panjang, ia melihat diskon bisa membuat para pelaku usaha saling membunuh. "Itu yang kami tidak ingin terjadi."

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah memberlakukan aturan baru terkait pelaksanaan tarif ojek online pada 1 Mei 2019. Aturan baru tersebut berkaitan dengan keselamatan dan juga tarif baru bagi layanan antar dan jemput penumpang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri 12 Tahun 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menjelang Mudik Lebaran 2024, Simak 5 Hal Ini

8 jam lalu

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Menjelang Mudik Lebaran 2024, Simak 5 Hal Ini

Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus mudik Lebaran pada H-2 atau 8 April 2024


Keamanan dan Kelancaran Jalur Mudik, Begini Pengecekan yang Sudah Dilakukan Kemenhub

10 jam lalu

Pemudik bersiap memasukkan barang bawaannya kedalam bagasi bus di Terminal Penumpang Tipe A Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 Maret 2024. Sebagian warga memilih untuk mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan dan lonjakan penumpang serta tingginya harga tiket saat puncak arus mudik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Keamanan dan Kelancaran Jalur Mudik, Begini Pengecekan yang Sudah Dilakukan Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut telah melakukan pengecekan jalur mudik darat, laut, dan udara menjelang lebaran tahun ini.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

1 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Seleksi Angkutan Mudik, Kelaikan Bus Bisa Dicek Melalui Aplikasi MitraDarat

1 hari lalu

Pemudik membawa barang bawaanya saat akan menaiki bus mudik gratis menuju Sumatera Barat di Lapangan Parkir Jantung Sehat, Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade, memberangkatkan 50 bus mudik gratis bertajuk 'Pulang Basamo 2024' dengan total 2.500 pemudik yang akan menuju Sumatera Barat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seleksi Angkutan Mudik, Kelaikan Bus Bisa Dicek Melalui Aplikasi MitraDarat

Aplikasi MitraDarat bisa dipakai untuk menyeleksi bus mudik. Kesiapan kendaraan bisa dinilai dari kelengkapan perizinannya.


Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

2 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.


Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

5 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

7 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Skema THR Ojol dan Kurir, Kapan Dibayarkan?

8 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Skema THR Ojol dan Kurir, Kapan Dibayarkan?

Ojek online atau ojol dan kurir akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Kapan THR dibayarkan?


Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojek Online, Ini Respons Gojek

8 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojek Online, Ini Respons Gojek

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojek online memberikan THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya termasuk pengemudi.


Asosiasi Pekerja Dukung Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

8 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Asosiasi Pekerja Dukung Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojol wajib memberikan THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.