TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan aturan soal pelarangan diskon tarif ojek online ditargetkan kelar pada akhir Juni 2019.
Baca juga: Menhub Rancang Larangan Diskon Tarif Ojek Online dan Taksi Online
"Ya mungkin butuh harmonisasi, satu hingga dua pekan ke depan. Akhir Juni sudah selesai, nanti saya presentasikan," ujar Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.
Budi mengatakan aturan itu sesuai dengan sikap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang melarang diskon tersebut. Pasalnya pemberian promo potongan harga itu kerap mengarah kepada perang tarif.
Budi Setiyadi mengatakan telah berkomunikasi dengan Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) mengenai rencana ini. Dalam diskusi itu, mereka mendiskusikan kemungkinan adanya predatory pricing dalam praktik itu.
"Karena itu persaingan usaha dan mematikan yang lain, mungkin mereka yang bisa menentukan apakah ini mematikan yang lain atau tidak, kalau mengarah ke situ, mereka akan memanggil," ujar Budi.
Dalam pemantauannya, Budi melihat potongan tarif ojek online saat ini tidak diberikan oleh aplikator, melainkan perusahaan rekanan seperti penyedia transaksi elektronik atau fintech. Oleh karena itu, ia mengatakan perkara itu mesti dikaji lebih dalam. "Pekan ini akan kami konsentrasikan membahas ke sana."
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bakal melarang adanya diskon untuk tarif angkutan online, baik diskon langsung maupun tidak langsung atau melalui perusahaan rekanan.
"Kami sedang merancang suatu Peraturan Menteri atau Surat Edaran yang melarang diskon," ujar Budi. Pasalnya, ia mengatakan tarif angkutan online harus memenuhi prinsip ekuilibrium dan equality.
Di samping itu, Budi melihat pemberian potongan harga sejatinya hanya memberikan keuntungan sesaat bagi para pelaku angkutan online. Namun, untuk jangka panjang, ia melihat diskon bisa membuat para pelaku usaha saling membunuh. "Itu yang kami tidak ingin terjadi."
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah memberlakukan aturan baru terkait pelaksanaan tarif ojek online pada 1 Mei 2019. Aturan baru tersebut berkaitan dengan keselamatan dan juga tarif baru bagi layanan antar dan jemput penumpang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri 12 Tahun 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348.