Pengadilan Australia Putus Bersalah, Ini Penjelasan Garuda ke BEI

Selasa, 11 Juni 2019 08:15 WIB

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. memberikan penjelasan ke Bursa Efek Indonesia atau BEI terkait dengan kasus price fixing dan putusan denda yang dilayangkan oleh pengadilan Australia.

Baca: Kasus Kartel, Pengadilan Australia Hukum Denda Garuda 190 M

Dalam penjelasannya, manajemen emiten berkode saham GIAA itu menyebutkan bahwa kejadian tersebut merupakan kasus yang terjadi sejak kurun 2003 hingga 2006 lalu. Keputusan pengadilan itu juga belum berkekuatan hukum tetap, karena masih ada proses banding yang bisa dilakukan.

Sebelumnya, Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menuduh 15 maskapai, termasuk Garuda Indonesia, telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju yurisdiksi Australia. Namun, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court sampai dengan Kasasi ke High Court Australia.

Adapun, 13 maskapai lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah, dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari AU$3 juta hingga AU$ 20 juta.

Advertising
Advertising

Pada 31 Oktober 2014, Federal Court NSW menolak gugatan ACCC (dalam hal ini menguntungkan Garuda) dengan pertimbangan pasar yang bersangkutan adalah di Indonesia. Namun dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect selanjutnya Garuda Indonesia dan Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing.

Pada 30 Mei 2019, Federal Court Australia menjatuhkan putusan, dan Garuda Indonesia Air-Air New Zealand dikenakan denda sebesar AU$ 19 juta. Selain itu masakapai diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC.

“Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktek tersebut dalam bisnisnya, dan tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrument negara Republik Indonesia,” tulis manajemen dala keterangannya kepada BEI, Senin, 10 Juni 2019.

Denda dalam perkara tersebut, kata manajemen, seharusnya tidak lebih dari AU$ 2,5 juta. Hal itu dengan pertimbangan bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar US$ 1,09 juta dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar US$ 656,000.

Baca: Diputus Bersalah, Garuda Indonesia: Pengadilan Australia Tak Adil

Terkait dengan putusan pengadilan Australia tersebut, Garuda Indonesia sebelumnya telah berkoordinasi secara intens dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Australia sejak 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional dan Kementerian Luar Negeri sejak 2016 karena kasus hukum ini menyangkut interstate diplomacy.

BISNIS

Berita terkait

5 Daftar Negara Tersantai di Dunia, Indonesia Peringkat 1

23 menit lalu

5 Daftar Negara Tersantai di Dunia, Indonesia Peringkat 1

Beberapa negara ini dijuluki negara tersantai di dunia. Hal ini dinilai berdasarkan tingkat kenyamanan hingga suhu udara. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

22 jam lalu

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

Gejolak demo mahasiswa Pro-Palestina merembet ke Australia dan Prancis, apa yang terjadi?

Baca Selengkapnya

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

23 jam lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Menyusuri Kota Perth Australia pada Malam Hari, Singgah ke His Majesty's Theatre yang Ikonik

2 hari lalu

Menyusuri Kota Perth Australia pada Malam Hari, Singgah ke His Majesty's Theatre yang Ikonik

Banyak bar dan pub di Kota Perth buka sampai tengah malam, ramai dikunjungi wisatawan dan warga lokal tapi tertib dan bebas asap rokok.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tanaman Herbal Suku Aborigin Bersama Dale Tilbrook di Perkebunan Anggur Tertua Australia Barat

2 hari lalu

Mengenal Tanaman Herbal Suku Aborigin Bersama Dale Tilbrook di Perkebunan Anggur Tertua Australia Barat

Salah satu warisan budaya Aborigin adalah pengetahuan tentang tanaman herbal dan penggunaannya dalam pengobatan tradisional.

Baca Selengkapnya

Ikuti Gerakan di AS, Mahasiswa Pro-Palestina Berkemah di Kampus-Kampus Australia

2 hari lalu

Ikuti Gerakan di AS, Mahasiswa Pro-Palestina Berkemah di Kampus-Kampus Australia

Gelombang protes pro-Palestina di kampus-kampus Amerika Serikat telah menyebar ke berbagai universitas di Australia.

Baca Selengkapnya

Berkunjung ke Optus Stadium Perth Australia yang Megah

3 hari lalu

Berkunjung ke Optus Stadium Perth Australia yang Megah

Optus Stadium Perth bukan hanya tempat untuk acara olahraga, tetapi juga tuan rumah berbagai konser musik, pertunjukan, dan acara khusus lainnya

Baca Selengkapnya

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

4 hari lalu

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

Indonesia dan Australia menghadapi beberapa tantangan yang sama sebagai negara yang secara historis bergantung terhadap batu bara di sektor energi

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Aktivitas Seru dan Unik di Pulau Rottnest Perth Australia, Selfie dengan Quokka hingga Melihat Singa Laut Berjemur

4 hari lalu

Aktivitas Seru dan Unik di Pulau Rottnest Perth Australia, Selfie dengan Quokka hingga Melihat Singa Laut Berjemur

Pulau Rottnest di sebelah barat Perth, Australia, menawarkan berbagai aktivitas yang seru dan unik.

Baca Selengkapnya