TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. angkat bicara menanggapi keputusan Federal Court Australia yang dijatuhkan pada 30 Mei 2019 lalu.
Baca: Tiket Pesawat Bandung-Medan 21 Juta, Menhub Salahkan Traveloka
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menilai putusan perkara dugaan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia itu tidak adil dan mengada-ada.
Pernyataan Ikhsan menanggapi putusan denda terhadap Garuda Indonesia dan Air New Zealand sebesar A$ 19 juta atau sekitar Rp 190 miliar. Kedua perusahaan juga diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh Australian Competition & Consumer Commission (ACCC).
"Kami menganggap perkara ini tidak fair dan tidak pernah melakukan praktek tersebut dalam bisnisnya. Tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada kami sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrumen negara," kata Ikhsan dalam siaran pers, Jumat, 31 Mei 2019.
Ikhsan menambahkan, denda dalam perkara ini juga seharusnya tidak lebih dari A$ 2,5 juta. Hal ini dengan pertimbangan bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar US$ 1,098 juta dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar US$ 656.000.
Pihaknya menjelaskan, terkait dengan putusan pengadilan Australia ini Garuda telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak 2016. Terlebih kasus hukum ini menyangkut interstate diplomacy.
Garuda Indonesia sebelumnya juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU Indonesia. "Upaya hukum selanjutnya masih akan dibahas dengan tim hukum internal kami, tunggu saja," ujar Ikhsan.
Perkara tersebut merupakan kasus yang terjadi sejak kurun 2003 hingga 2006. ACCC menuduh 15 maskapai, termasuk Garuda, telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia. Namun, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court sampai dengan Kasasi ke High Court Australia.
Adapun, 13 maskapai lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah, dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari AU$3 juta hingga AU$ 20 juta.
Baca: Viral Tiket Pesawat Bandung - Medan Rp 21 Juta, Reaksi Kemenhub?
Pada 31 Oktober 2014, Federal Court NSW menolak gugatan ACCC (dalam hal ini menguntungkan Garuda) dengan pertimbangan pasar yang bersangkutan adalah di Indonesia. Namun dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect selanjutnya Garuda Indonesia dan Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing.
BISNIS