Aturan Larangan Diskon Tarif Ojek Online Rampung Akhir Juni

Reporter

Caesar Akbar

Selasa, 11 Juni 2019 06:45 WIB

Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis (tengah), Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (kiri) dan Pengamat Transportasi Darmaningtyas berbicara dalam diskusi Regulasi Ojek Online di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat 24 April 2018. Diskusi tersebut membahas solusi regulasi ojek online yang akan diatur dalam Perpres atau dengan revisi UU Transportasi. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan aturan soal pelarangan diskon tarif ojek online ditargetkan kelar pada akhir Juni 2019.

Baca juga:
Menhub Rancang Larangan Diskon Tarif Ojek Online dan Taksi Online

"Ya mungkin butuh harmonisasi, satu hingga dua pekan ke depan. Akhir Juni sudah selesai, nanti saya presentasikan," ujar Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.

Budi mengatakan aturan itu sesuai dengan sikap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang melarang diskon tersebut. Pasalnya pemberian promo potongan harga itu kerap mengarah kepada perang tarif.

Budi Setiyadi mengatakan telah berkomunikasi dengan Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) mengenai rencana ini. Dalam diskusi itu, mereka mendiskusikan kemungkinan adanya predatory pricing dalam praktik itu.

"Karena itu persaingan usaha dan mematikan yang lain, mungkin mereka yang bisa menentukan apakah ini mematikan yang lain atau tidak, kalau mengarah ke situ, mereka akan memanggil," ujar Budi.

Dalam pemantauannya, Budi melihat potongan tarif ojek online saat ini tidak diberikan oleh aplikator, melainkan perusahaan rekanan seperti penyedia transaksi elektronik atau fintech. Oleh karena itu, ia mengatakan perkara itu mesti dikaji lebih dalam. "Pekan ini akan kami konsentrasikan membahas ke sana."

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bakal melarang adanya diskon untuk tarif angkutan online, baik diskon langsung maupun tidak langsung atau melalui perusahaan rekanan.

"Kami sedang merancang suatu Peraturan Menteri atau Surat Edaran yang melarang diskon," ujar Budi. Pasalnya, ia mengatakan tarif angkutan online harus memenuhi prinsip ekuilibrium dan equality.

Di samping itu, Budi melihat pemberian potongan harga sejatinya hanya memberikan keuntungan sesaat bagi para pelaku angkutan online. Namun, untuk jangka panjang, ia melihat diskon bisa membuat para pelaku usaha saling membunuh. "Itu yang kami tidak ingin terjadi."

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah memberlakukan aturan baru terkait pelaksanaan tarif ojek online pada 1 Mei 2019. Aturan baru tersebut berkaitan dengan keselamatan dan juga tarif baru bagi layanan antar dan jemput penumpang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri 12 Tahun 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348.

Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

2 jam lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

8 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

12 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

12 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

13 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

15 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

15 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

15 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

16 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya