Diputus Bersalah, Garuda Indonesia: Pengadilan Australia Tak Adil

Sabtu, 1 Juni 2019 10:21 WIB

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. angkat bicara menanggapi keputusan Federal Court Australia yang dijatuhkan pada 30 Mei 2019 lalu.

Baca: Tiket Pesawat Bandung-Medan 21 Juta, Menhub Salahkan Traveloka

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menilai putusan perkara dugaan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia itu tidak adil dan mengada-ada.

Pernyataan Ikhsan menanggapi putusan denda terhadap Garuda Indonesia dan Air New Zealand sebesar A$ 19 juta atau sekitar Rp 190 miliar. Kedua perusahaan juga diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh Australian Competition & Consumer Commission (ACCC).

"Kami menganggap perkara ini tidak fair dan tidak pernah melakukan praktek tersebut dalam bisnisnya. Tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada kami sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrumen negara," kata Ikhsan dalam siaran pers, Jumat, 31 Mei 2019.

Advertising
Advertising

Ikhsan menambahkan, denda dalam perkara ini juga seharusnya tidak lebih dari A$ 2,5 juta. Hal ini dengan pertimbangan bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar US$ 1,098 juta dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar US$ 656.000.

Pihaknya menjelaskan, terkait dengan putusan pengadilan Australia ini Garuda telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak 2016. Terlebih kasus hukum ini menyangkut interstate diplomacy.

Garuda Indonesia sebelumnya juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU Indonesia. "Upaya hukum selanjutnya masih akan dibahas dengan tim hukum internal kami, tunggu saja," ujar Ikhsan.

Perkara tersebut merupakan kasus yang terjadi sejak kurun 2003 hingga 2006. ACCC menuduh 15 maskapai, termasuk Garuda, telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia. Namun, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court sampai dengan Kasasi ke High Court Australia.

Adapun, 13 maskapai lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah, dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari AU$3 juta hingga AU$ 20 juta.

Baca: Viral Tiket Pesawat Bandung - Medan Rp 21 Juta, Reaksi Kemenhub?

Pada 31 Oktober 2014, Federal Court NSW menolak gugatan ACCC (dalam hal ini menguntungkan Garuda) dengan pertimbangan pasar yang bersangkutan adalah di Indonesia. Namun dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect selanjutnya Garuda Indonesia dan Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing.

BISNIS

Berita terkait

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

12 jam lalu

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

Indonesia dan Australia menghadapi beberapa tantangan yang sama sebagai negara yang secara historis bergantung terhadap batu bara di sektor energi

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

13 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Aktivitas Seru dan Unik di Pulau Rottnest Perth Australia, Selfie dengan Quokka hingga Melihat Singa Laut Berjemur

14 jam lalu

Aktivitas Seru dan Unik di Pulau Rottnest Perth Australia, Selfie dengan Quokka hingga Melihat Singa Laut Berjemur

Pulau Rottnest di sebelah barat Perth, Australia, menawarkan berbagai aktivitas yang seru dan unik.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

1 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

1 hari lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

1 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Serunya Menyusuri Jantung Kota Perth Australia dengan Becak

1 hari lalu

Serunya Menyusuri Jantung Kota Perth Australia dengan Becak

Ikuti perjalanan Tempo menyusuri ikon-ikon kota Perth, Australia, dengan peddle

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya