Hitung PPN Mukena 1,75 M, Ditjen Pajak: Bukan Sindir Syahrini

Kamis, 30 Mei 2019 19:34 WIB

Detail mukena Fatimah Syahrini yang dirancang oleh Syahrini. Instagram/@princesssyahrini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui akun Twitter resminya merilis pernyataan ihwal hitungan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi pengusaha mukena. Hitungan tersebut diunggah pada 28 Mei 2019 lalu, tak lama setelah artis Syahrini--yang juga pengusaha mukena--membeberkan penjualan produknya.

Baca: Viral, Dahnil Anzar Jelaskan Pajak Vespa Mati Sejak 2014

"Penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 Miliar
PPN 10% = Rp. 1,75 Miliar," tulis Ditjen Pajak melalui akun Twitternya, Rabu, 29 Mei 2019.

Cuitan Ditjen Pajak itu lantas berkembang viral. Hingga kini cuitan tersebut disukai oleh 4.600 pengguna Twitter, menuai 881 komenter dan di-retweet hingga 5.600 kali.

Sejumlah warganet menengarai bahwa pernyataan Ditjen Pajak ini menyinggung pendapatan dan kewajiban menyetor PPN dari usaha yang dijalankan artis Syahrini. Sebab, angka hitungan yang dipakai sebagai percontohan sama persis dengan harga jual produk mukena penyanyi asal Sukabumi itu.

Advertising
Advertising

Netizen dengan akun @fasha1102 misalnya mempertanyakan harga mukena yang disebut oleh Ditjen Pajak. "Apakah sudah di cek invoicenya? Harga 3,5jt tersebut apakah sdh termasuk ppn atau belom? InsyaAllah Syahrini taat pajak ya," seperti dikutip dari cuitannya, Rabu, 29 Mei 2019.

Salah satu netizen, @yolaseptika malah melihat hal tersebut dari sisi yang berbeda. Ia menilai besaran PPN yang harus disetor sebesar Rp 17,5 miliar sangat mungkin digunakan untuk merenovasi sekolah. "1,75 milyar cukup buat renovasi satu sekolah tak layak di daerah tertinggal," seperti dikutip dari cuitannya.

Namun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan cuiten Ditjen Pajak sejatinya bukan menyindir Syahrini. Namun, mengedukasi masyarakat ihwal PPN.

"Kalau berjualan sudah lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, pengusaha punya kewajiban menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan memungut PPN 10 persen," ujar Hestu saat dihubungi Tempo pada Kamis, 30 Mei.

Sebelumnya, Syahrini melalui label Fatimah Syahrini memasarkan produk mukenanya seharga Rp 3,5 juta per item. Produk tersebut dijual ekslusif dengan kemasan khusus dan pin emas berlogo SYR. Keterangan dalam Instagram menyatakan produk muka Syahrini ludes sebanyak 1.500 item.

Baca: Tanggapi Poyuono, Sri Mulyani Sebut Gaji DPR dari Pajak

Tempo telah mencoba memgkonfirmasinya melalui manajer Syahrini, Aisyahrani, melalui pesan pendek, Kamis, 30 Mei 2019. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan tersebut belum dibalas.

Simak berita lainnya terkait pajak di Tempo.co.

Berita terkait

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

10 jam lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

12 jam lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

1 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

1 hari lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

1 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

1 hari lalu

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

Bima tidak ingin menjadi pembohong karena harus berbicara testimoninya tentang Bea Cukai menggunakan skrip yang dibuat oleh agensi.

Baca Selengkapnya

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

2 hari lalu

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

3 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

3 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya