Laba Perusahaan Melonjak 161 Persen, Ini Penjelasan Plt Dirut PLN

Kamis, 30 Mei 2019 18:05 WIB

Sejumlah pekerja PLN memperbaiki jaringan listrik. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mencatatkan pertumbuhan laba hingga Rp 7,14 triliun atau 161 persen sepanjang 2018, dari semula Rp 4,42 triliun pada tahun lalu menjadi Rp Rp 11,575 triliun. Di sisi lain, pendapatan PLN naik Rp 17,602 triliun atau sekitar 6,8 persen.

Baca: Sepanjang 2018, PLN Cetak Laba Bersih Rp 11,6 Triliun

Keterangan ini terdapat di dalam laporan keuangan PLN yang diteken oleh dua pimpinan perusahaan listrik negara ini pada Sabtu 18 Mei 2019. Keduanya yaitu Pelaksana Tugas Direktur Utama Muhammad Ali dan Direktur Keuangan Sarwono Sudarto. Ali menjadi Pelaksana Tugas Dirut karena Dirut PLN sebelumnya Sofyan Basyir tengah terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporan ini, PLN sebenarnya mencatatkan rugi usaha sebesar Rp 35 triliun. Namun, sejumlah komponen membuat kerugian ini berbalik menjadi keuntungan, yaitu seperti subsidi listrik dari pemerintah sebesar Rp 48,1 triliun dan pendapatan kompensasi sebesar Rp 23,173 triliun. Pendapatan kompensasi ini tak ada di tahun 2017.

Dengan demikian, PLN berbalik mendapatkan laba usaha dengan adanya kedua komponen ini menjadi Rp 35,98 triliun. Jumlah ini juga bertambah dengan penghasilan lain-lain bersih sebesar Rp 15,66 triliun dan penghasilan keuangan Rp 804 miliar.

Advertising
Advertising

Sehingga, total laba usaha PLN menjadi Rp 52,45 triliun. Jumlah itu masih harus dikurangi dengan beban pajak, beban keuangan, dan kerugian kurs. Barulah, akhirnya muncul laba PLN sebesar Rp 11,58 triliun.

Lebih lanjut, pendapatan atau piutang kompensasi sejatinya merupakan piutang atas kompensasi dari pemerintah atas penggantian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Penggantian ini ditujukan untuk beberapa golongan pelanggan yang tarif penjualan tenaga listriknya lebih rendah dibandingkan BPP, dan belum diperhitungkan dalam subsidi yang diakui sebagai pendapatan atas dasar akrual.

Plt Dirut PLN saat ini, Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, pendapatan kompensasi ini berbeda sebenarnya belum diterima oleh PLN, namun tetap bisa masuk ke dalam pos pendapatan. “Kan gini, kalau saya udah janji, kan negara jadi ngutang. Negara punya kewajiban,” kata Djoko saat ditemui di acara Mudik Gratis 2019 oleh Kementerian BUMN di Kompleks Gelora Bunga Karno (GBK), Senayan, Kamis, 30 Mei 2019.

Djoko tak mempersoalkan pendapatan yang belum dibayarkan tersebut. “Misalnya saya utang 10, ya dihitung. Kan listriknya sudah dinikmati, tapi uangnya belum bayar. Semuanya equal, kami catat itu kewajiban,” kata dia.

Selain dari subsidi dan kompensasi, peningkatan juga terjadi pada penghasilan lain-lain bersih di PLN. Pada tahun 2017, jumlahnya hanya Rp 3,4 triliun, lalu meningkat Rp 12,25 triliun atau hampir 359 persen menjadi Rp 15,663 triliun.

Baca: Sofyan Basir Resmi Mundur dari Jabatan Dirut PLN

Kenaikan di pos ini terjadi karena adanya pendapatan dari piutang pemerintah sebesar Rp 7,45 triliun yang tidak di 2017. Lalu penyesuaian harga pembelian bahan bakar dan pelumas sebesar Rp 4 triliun yang pada tahun lalu hanya Rp 688 miliar.

Simak berita lainnya terkait PLN di Tempo.co.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

35 menit lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

4 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

9 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

9 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

9 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

11 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

14 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

18 jam lalu

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

19 jam lalu

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

Kementerian BUMN melakukan rasionalisasi dan perbaikan terhadap keuangan PT Indofarma Tbk untuk meningkatkan kinerja perusahaan

Baca Selengkapnya