3 Syarat Pilot Vlogger Vincent Raditya Peroleh Izin Terbang Lagi
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 30 Mei 2019 12:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan masih memberikan kesempatan pilot vlogger Capt Vincent Raditya memperoleh izin terbang untuk pesawat bermesin tunggal atau single enginenya kembali. Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Penerbangan Kemenhub Capt Avirianto mengatakan Vincent bisa mendapatkan lisensinya setelah memenuhi tiga syarat.
BACA: Izin Pilot Vlogger Limbad Dicabut, Apa Bahayanya Zero Gravity?
"Ini kan seperti pengendara ditilang yang ingin mendapatkan surat izin mengemudi atau SIM kembali. Gampang kok, hanya harus melalui prosedur dan syarat," ujar Avirianto saat dihubungi Tempo pada Kamis, 30 Mei 2019.
Syarat pertama ialah Vincent mesti memberikan surat pengajuan izin referensi penerbangan Single Engine Land Class Rating sesuai dengan ketentuan
CASR 61.63 Subpart B dan SI 8900-5.2 chapter 10. Surat permohonan itu diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dengan melampirkan persyaratan adminiistrasi.
BACA: Terbangkan Limbad dengan Zero Gravity, Izin Pilot Vlogger Dicabut
Setelah itu, syarat kedua adalah ujian regulasi. Ujian regulasi memungkinkan Vincent mer-review kembali kesalahan pelanggaran yang membuat izin terbangnya dicabut. Adapun sebelumnya Vincent ketahuan melanggar penerbangan pesawat bermesin tunggal karena tidak memberikan sabuk pengaman atau harnes ke penumpang.
"Selain itu, Vincent menerapkan G Force (zero gravity) ke penumpang awam dan memberikan kendali kepada orang yang tidak berwenang. Tiga poin itu sangat membahayakan keselamatan penerbangan," ucap Avirianto.
Selanjutnya, bila dua syarat tersebut telah dipenuhi, Vincent mesti kembali melampaui tahap ketiga, yakni uji kemampuan. Tes uji kemampuan akan dikomandoi langsung oleh inspektur penerbangan.
Dalam tes uji ini, pilot yang juga memiliki lisensi penerbangan pesawat Airbus 320 itu mesti melakukan sejumlah manuver. Misalnya manuver saat ia tiba-tiba menemui kendala kesehatan di dalam pesawat.
Selepas ketiga syarat terpenuhi, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menerbitkan izin referensi untuk lisensi single engine kepada Vincent. "Setelah itu, Vincent bisa kembali terbang. Anggaplah yang kemarin itu sebagai peringatan agar dia benar-benar memperhatikan keselamatan penerbangan," tutur Avirianto.
Kementerian Perhubungan sebelumnya membatalkan izin terbang pesawat bermesin tunggal atau single engine milik Vincent setelah ia ketahuan menerbangkan zero gravity. Manuver nol gravitasi itu ia berlakukan pada penerbangan sipil dan rekamannya ia unggah melalui YouTube.
Dalam video yang disebarkan pada April 2019 itu, Vincent menampilkan keahliannya menerbangkan pesawat bermesin tunggal. Ia juga mengangkut penumpang pesulap kesohor, yakni Limbad.
Selama mengudara dari Jakarta menuju Serpong di atas ketinggian 1.500 kaki, Vincent menerapkan lima kali zero gravity. Tujuannya ialah membuat Limbad membuka suara--pesulap itu terkenal pantang bersuara di publik. Limbad akhirnya berteriak saat kabin pesawat dalam keadaan zero gravity.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat pencabutan izin terbang single engine Vincent pada 21 Mei lalu. Tempo menerima salinan dokumen itu dari Avirianto pada Kamis petang, 28 Mei 2019.
Di dalam dokumen surat bernomor AV.402/0041/DKPPU/V/2019 itu ditampilkan tiga alasan Kementerian Perhubungan membatalkan izin terbang Vincent.
Alasan pertama, saat menerbangkan pesawatnya yang berjenis Cessna 172 dengan nomor registrasi PK-SUY, Vincent telah membawa penumpang yang tidak menggunakan shoulder harnes. Kondisi ini dianggap melanggar ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107.
Alasan kedua, pilot Vincent memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang. Menurut surat itu, Vincent melanggar ketentuan 91.109. Kemudian alasan ketiga, Vincent sengaja menerapkan G Force atau zero gravity kepada penumpang umum.