Pilot Vlogger Limbad Bisa Dapat Izin Terbang Lagi, Asal...
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Rabu, 29 Mei 2019 10:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memberikan kesempatan pilot vlogger, Captain Vincent Raditya, untuk kembali memperoleh izin menerbangkan single engine atau pesawat bermesin tunggalnya. Sebelumnya, izin penerbangan single engine Vincent dicabut karena manuver zero gravity-nya saat membawa pesulap Limbad yang notabene penumpang sipil, dianggap membahayakan.
BACA : Respon Menhub Soal Polisi Tangkap Pilot Radikal: Saya Dukung
Namun, izin terbang itu tidak bisa diperoleh lagi seketika tau otomatis, melainkan ada syarat tertentu. "Apabila menginginkan kemampuan Single Engine Land Class Rating, dapat mengajukan kembali sesuai ketentuan CASR Part 61," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2019.
Adapun pencabutan izin single engine ini dilakukan sebagai peringatan agar ke depannya, pilot mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Polana juga mengimbau awak penerbang pesawat udara sipil untuk tidak melakukan aksi manuver zero gravity kepada penumpang umum karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang dan membahayakan keselamatan serta keamanan penerbangan.
Vincent sebelumnya ketahuan bermanuver zero gravity dalam penerbangan sipil setelah ia mengunggah video blog di YouTube. Dalam video yang disebarkan pada April 2019 itu, Vincent menampilkan keahliannya menerbangkan pesawat bermesin tunggal. Ia juga mengangkut penumpang pesulap kesohor, yakni Limbad.
Selama mengudara dari Jakarta menuju Serpong di atas ketinggian 1.500 kaki, Vincent menerapkan lima kali zero gravity. Tujuannya ialah membuat Limbad membuka suara--pesulap itu terkenal pantang bersuara di publik. Limbad akhirnya berteriak saat kabin pesawat dalam keadaan zero gravity.
Berdasarkan video yang lantas viral di YouTube, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat pencabutan izin terbang single engine Vincent pada 21 Mei lalu. Tempo menerima salinan dokumen itu dari Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Penerbangan Udara Kemenhub Capt Avirianto pada Kamis petang, 28 Mei 2019.
Di dalam dokumen surat bernomor AV.402/0041/DKPPU/V/2019 itu ditampilkan tiga alasan Kementerian Perhubungan membatalkan izin terbang Vincent.
Alasan pertama, saat menerbangkan pesawatnya yang berjenis Cessna 172 dengan nomor registrasi PK-SUY, Vincent telah
<!--more-->
membawa penumpang yang tidak menggunakan shoulder harnes. Kondisi ini dianggap melanggar ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107.
Alasan kedua, Vincent memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang. Menurut surat itu, Vincent melanggar ketentuan 91.109. Kemudian alasan ketiga, Vincent sengaja menerapkan G Force atau zero gravity kepada penumpang umum.
"Sehubungan dengan temuan di atas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membatalkan otorisasi aeroplane class rating untuk single engine land di dalam ATPL 6702 atas nama Capt Vincent Raditya," tulis surat tersebut.
Belakangan, Vincent mengunggah pernyataan resminya dalam sebuah video. Ia mengakui bahwa izin terbangnya untuk pesawat bermesin tunggal dibatalkan. "Lisensi saya dicabut. Saya yakin semua turut prihatin," ucapnya dalam rekaman.
Baca juga: Polisi Telisik Motif Pilot IR Sebar Ujaran Kebencian di Medsos
Di video itu ia mengaku telah ikhlas. Meski begitu, ia mengatakan niatnya untuk menjadi konten kreator. "Saya tetap berkarya," ucap Vincent.
Simak berita tentang pilot vlogger yang menerbangkan Limbad ini di Tempo.co
FRANCISCA CHRISTY ROSANA