Tarif Batas Atas Turun, Ini Perbandingan Harga Tiket Pesawat

Jumat, 17 Mei 2019 15:58 WIB

Maskapai di Indonesia yang juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 yakni Sriwijaya Air. Di seluruh dunia dilaporkan terdapat 350 unit Boeing 737 MAX 8. Saat ini, selain negara juga ada maskapai yang memutuskan untuk melarang pesawat tersebut terbang. Dok.TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen maskapai penerbangan bersiap menurunkan harga tiket pesawat setelah pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang tarif batas atas atau TBA. Direktur Utama AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan mengatakan perusahaannya meminta waktu untuk menghitung skema penyesuaian tarif tersebut.

Baca: Harga Tiket Pesawat Turun, Ini Tarif Termurah untuk Rute Favorit

"Kami diberi waktu untuk menyesuaikan. Pasti akan kami sesuaikan," ujar Dendy dalam pesan pendek kepada Tempo, Jumat, 17 Mei 2019.

Dihubungi terpisah, Vice President Corporate Secretary and Legal Sriwijaya Air Retri Maya mengatakan maskapai juga masih memproses penyesuaian tarif berdasarkan aturan baru regulator. Ia memastikan maskapai yang kini tergabung dalam grup Garuda Indonesia itu tak akan melanggar keputusan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan. "SJY (Sriwijaya) sangat patuh dan langsung menyesuaikan," ucap Maya dalam pesan pendek.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberi waktu dua hari kepada maskapai untuk menyesuaikan tarif baru tiket pesawat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 yang dirilis kemarin, 16 Mei. Artinya, maskapai harus melakukan penyesuaian tarif selambat-lambatnya Sabtu, 18 Mei 2019.

Adapun dalam aturan itu, pemerintah telah menurunkan besaran tarif batas atas atau TBA di seluruh rute maskapai untuk kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal. Maskapai yang akan terdampak penurunan TBA ini ialah armada jenis jet dengan kelas full service, middle service, dan low cost carrier atau LCC.

Advertising
Advertising

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan keputusan pemerintah menurunkan tarit termahal tiket pesawat adalah untuk melindungi kepentingan sejumlah pihak. Di antaranya pelaku usaha maskapai, konsumen, dan pelaku usaha terdampak seperti pariwisata.

Tarif batas atas yang diatur dalam peraturan anyar itu seluruhnya turun 12-16 persen dari besaran yang ditetapkan sebelumnya. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, makin jauh rute penerbangannya, penurunan tarif batas atas akan makin tajam.

Saat merancang peraturan tarif batas atas terbaru, Kementerian Perhubungan menggunakan acuan harga avtur per liter Rp 10.845. Sedangkan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar yang berlaku ialah Rp 14.138.

Harga tarif batas atas yang termaktub dalam surat keputusan menteri tak termasuk pajak pertambahan nilai, iuran wajib Jasa Raharja, pembayaran pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge alias PSC, dan biaya lain-lain.

Dihimpun Tempo, berikut ini perbandingan tarif batas atas sejumlah rute penerbangan domestik untuk angkutan niaga pesawat berjadwal kelas ekonomi jenis jet.

A. Rute favorit
1. Jakarta-Surabaya:
- Tarif lama: Rp 1.372.000
- Tarif baru: 1.167.000
2. Jakarta-Yogyakarta:
- Tarif lama: Rp 998.000
- Tarif baru: Rp 860.000
3. Jakarta-Makassar:
- Tarif lama: Rp 2.144.000
- Tarif baru: Rp 1.830.000
4. Jakarta-Solo:
- Tarif lama: Rp 1.045.000
- Tarif baru: Rp 906.000

B. Rute destinasi wisata
1. Jakarta-Lombok:
- Tarif lama: Rp 1.636.000
- Tarif baru: Rp 1.396.000
2. Jakarta-Labuan Bajo:
- Tarif lama: Rp 2.250.000
- Tarif baru: Rp 1.920.000

C. Rute jauh
Jakarta-Sorong:
- Tarif lama: Rp 3.986.000
- Tarif baru: Rp 3.332.000

Selengkapnya, rincian tarif batas atas tiket pesawat baru bisa diunduh melalui laman resmi Kementerian Perhubungan.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

23 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

1 hari lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

2 hari lalu

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

3 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

4 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

6 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

6 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

6 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

6 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

7 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya