OJK Cabut Izin BPR Syariah Muamalat Yotefa

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Rahma Tri

Rabu, 15 Mei 2019 11:33 WIB

(Kiri-kanan) Direktur Hubungan Masyarakat OJK Hari Tangguh Wibowo dan Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito saat menggelar konferensi pers mengenai pedoman iklan layanan dan produk keuangan di Gedung Soemitro OJK, Jakarta Pusat, Selasa 16 April 2019. TEMPO/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha lembaga jasa keuangan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Muamalat Yotefa. Izin usaha BPRS Muamalat Yotefa dicabut karena gagal memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).

Baca: Rabobank Hengkang dari Indonesia, OJK Ingatkan Kepentingan Nasabah

"Pencabutan izin usaha Muamalat Yotefa dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-87/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa, terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019," kata Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu 15 Mei 2019.

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/2/DPbS tanggal 31 Januari 2011, Muamalat Yotefa telah ditetapkan status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) pada 16 Juni 2016. Hal ini karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Muamalat Yotefa yang kurang dari 0 persen.

Menurut Fictor, penetapan status BDPK tersebut juga disebabkan kelemahan dalam pengelolaan strategis oleh manajemen BPRS. Kondisi ini juga mengakibatkan kinerja BPRS menurun dan berdampak terhadap penurunan rasio KPMM BPRS menjadi di bawah nol persen.

Advertising
Advertising

Status tersebut juga ditetapkan dengan tujuan supaya pengurus/pemegang saham bergegas melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan supaya keluar dari status BDPK dengan rasio KPMM minimal 8 persen, tidak terealisasi.

Baca: Perusahaan Pergadaian Menjamur, OJK Tertibkan per Juli Mendatang

Karena itu, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin buruk dan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus/pemegang saham dalam menyehatkan BPRS, OJK mengeluarkan kebijakan mencabut izin. Keputusan ini juga telah sesuai dengan Pasal 38 POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran OJK Nomor 56/SEOJK.03/2017.

"Maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan," kata Fictor.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

7 hari lalu

Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

Negara yang 100 persen penduduknya muslim ternyata bukan di Arab. Lokasinya ada sebelah selatan-barat daya India. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya