Cuti Bersama Lebaran, Jawa Barat Kaji Bayar Gaji PNS Lebih Awal

Jumat, 10 Mei 2019 19:50 WIB

Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti upacara peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2019 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis, 25 April 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Bandung -Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, akan berkonsultasi pada Kementerian Dalam Negeri agar gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS di bulan Juni bisa dibayarkan di akhir Mei 2019 ini. “Ada cuti bersama Lebaran cukup lama, itu tanggal 10 (Juni) baru masuk, sementara setelah tanggal 31 Mei itu libur,” kata dia di Bandung, Jumat, 10 Mei 2019.

BACA : BKN Ungkap Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2019

Iwa mengatakan, biasanya jika tanggal 1 jatuh di tanggal merah, pembayaran gaji mundur sehari dua hari, bersamaan dengan tanggal hari berakhirnya libur. “Tanggal 1 kalau hari Minggu, dibayarnya tanggal 2 paling terlambat. Tapi ini jauh sampai tanggal 10, gak mungkin dibayarkan tanggal 10 nanti,” kata dia.

Hari terakhir PNS bekerja tanggal 31 Mei, hari Jumat. Sementara tanggal 1 Juni merupakan tanggal merah, dan jatuh di hari Sabtu, hari libur langsung berlanjut dengan cuti bersama serta Hari Raya Lebaran. “Kami koordinasi dengan BPK, kami akan konsultasi dengan Kemendagri untuk gaji tidak nunggu nanti setelah pasca cuti bersama tanggal 10 Juni. Nanti teman-teman akan teriak,” kata Iwa.

BACA: Rilis Libur dan Cuti Bersama 2019, Intip Tips Liburan Murah

Advertising
Advertising

Iwa mengatakan, kendati pembayaran gaji dikirimkan via rekening pegawai, tapi pembayaran gaji dengan menggunakan sistem kliring di perbankan tidak bisa dilakukan saat hari libur. “Kami sudah rapat, kami ambil kesimpulan untuk di usulkan bisa dibayarkan dipercepat, semula tanggal 1 menjadi 1-2 hari sebelumnya,” kata dia.

Iwa mengatakan, jika disetujui PNS akan mendapat pembayaran 2 kali gaji di bulan Mei ini. Yakni gaji bulan Mei di awal bulan, serta gaji bulan Juni di akhir bulan. Di bulan ini PNS juga akan mendapat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 kali gaji. “Tiga kali,” kata dia.

Iwa mengatakan, pemerintah provinsi juga sudah menyiapkan dana untuk pembayaran THR PNS dari dana APBD provinsi. “Anggarannya sudah tersedia. Insya Allah kita persiapkan sejak sekarang. Akan di transfer ke rekening masing-masing itu 24 Mei,” kata dia.

Dia tidak merinci dana yang disiapkan. “Anggaranya cukup, sesuai dengan aturan satu bulan gaji. Yakni satu kali take home pay,” kata Iwa.

Iwa mengatakan, baru di Lebaran 2019 ini pegawai tenaga kontrak di pemerintah provinsi juga mendapat THR. “Semula kita ragu. Kalau ASN dapat THR, tapi kalau non-ASN belum ada aturannya. Sekarang sudah ada aturannya yang jelas sehingga kita mantap bisa merayakan bersama juga. Jangan sampai dalam satu kompleks perkantoran, yang satu dapat, yang satu tidak,” kata dia.

Baca berita tentang cuti bersama Lebaran lainnya di Tempo.co.

Berita terkait

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

1 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

4 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Kalender Mei 2024 Lengkap, Total Ada 5 Tanggal Merah dan Cuti Bersama

5 hari lalu

Kalender Mei 2024 Lengkap, Total Ada 5 Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Berikut ini rincian kalender Mei 2024 lengkap dengan jadwal tanggal merah dan cuti bersama. Total ada 5 hari libur yang bisa Anda manfaatkan.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

5 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Jadwal Cuti Bersama dan Tanggal Merah Mei 2024, Banyak Long Weekend

6 hari lalu

Jadwal Cuti Bersama dan Tanggal Merah Mei 2024, Banyak Long Weekend

Jadwal cuti bersama dan tanggal merah Mei 2024 cukup banyak. Anda bisa langsung menentukan waktu liburan dengan tepat. Ini tanggalnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

9 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

10 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

11 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

12 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya