Turunkan Tarif Batas Atas Pesawat, Menhub Lapor Menko Darmin Dulu

Editor

Rahma Tri

Rabu, 8 Mei 2019 10:55 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Sri Sultan Hamengkubuwono X melakukan kunjungan kerja di Bandara Internasional Yogyakarta atau BIY, Sabtu, 4 Mei 2019. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan Kemenhub akan melakukan penurunan tarif batas atas penerbangan. Usulan itu, kata Menhub, akan disampaikan terlebih dulu kepada Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution pada Senin, 12 Mei 2019 pekan depan.

BACA: Tambah Penerbangan Lebaran, Maskapai Dapat Cash Back dari AP II

"Saya akan laporkan kepada bapak Menko Perekonomian pada hari Senin, di mana tarif batas atas akan kami turunkan," kata Budi Karya di kantornya, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019. "Ya akan kami turunkan, pasti kami turunkan".

Namun, Budi enggan memberitahu besaran nilai penurunan tarif batas atas itu. Karenanya, kata dia, saat ini Kemenhub dalam waktu satu minggu melakukan pembahasan, perhitungan dan dasar-dasar untuk menurunkan tarif batas atas.

Penurunan tarif batas atas, kata Menhub, perlu dilakukan karena maskapai tidak ingin menurunkan tarif. Padahal, kata dia tarif tiket pesawat berkaitan dengan jumlah penduduk yang membutuhkan, sedangkan penduduk menganggap harga sudahtidak terjangkau.

Advertising
Advertising

"Maka pak Menko Perekonomian mengundang saya untuk membahas. Dalam pembahasan itu menyimpulkan, bahwa satu-satunya cara untuk menurunkan harga adalah menurunkan batas atas," kata Budi Karya.

Sebelumnya pemerintah akan mengkaji ulang regulasi mengenai tarif batas atas tiket pesawat yang masih menimbulkan ekonomi biaya tinggi, untuk menyesuaikan harga menjelang mudik Lebaran 2019.

"Kami minta supaya 'direview' penentuan tarif batas bawah, batas atas. Hitung-hitungannya bagaimana, beliau mengatakan mereview berapa jauh akan turun," kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Senin 6 Mei 2019 lalu.

Baca juga: Rini Soemarno dan Budi Karya Hadiri Rapat Soal Tiket Pesawat

Menurut Darmin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan pengkajian ulang Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dapat selesai dalam waktu satu pekan.

Adapun Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meminta Kementerian Perhubungan betul-betul menghitung struktur biaya operasional maskapai penerbangan sebelum merevisi harga tiket pesawat. “Tapi memang kami menekankan kemarin waktu pembicaraan tolong dari regulator betul-betul menghitung biaya strukturnya dari para pelaku usaha penerbangan,” kata Rini saat meninjau Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kulon Progo, Selasa, 7 Mei 2019.

HENDARTYO HANGGI | DIAS PRASONGKO | ANTARA

Berita terkait

Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

22 jam lalu

Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

Proyek pembangunan bandara AH Nasution ini mulai dibangun pada 2020 dengan anggaran sebesar Rp 434,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

4 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

6 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

7 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

9 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

10 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

10 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

10 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

10 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Menhub Targetkan Groundbreaking Proyek MRT Jakarta pada Agustus 2024

10 hari lalu

Menhub Targetkan Groundbreaking Proyek MRT Jakarta pada Agustus 2024

Menhub Budi mengatakan bahwa proyek MRT Jakarta hingga saat ini berjalan sesuai rencana.

Baca Selengkapnya