Turunkan Tarif Batas Atas Pesawat, Menhub Lapor Menko Darmin Dulu
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rahma Tri
Rabu, 8 Mei 2019 10:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan Kemenhub akan melakukan penurunan tarif batas atas penerbangan. Usulan itu, kata Menhub, akan disampaikan terlebih dulu kepada Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution pada Senin, 12 Mei 2019 pekan depan.
BACA: Tambah Penerbangan Lebaran, Maskapai Dapat Cash Back dari AP II
"Saya akan laporkan kepada bapak Menko Perekonomian pada hari Senin, di mana tarif batas atas akan kami turunkan," kata Budi Karya di kantornya, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019. "Ya akan kami turunkan, pasti kami turunkan".
Namun, Budi enggan memberitahu besaran nilai penurunan tarif batas atas itu. Karenanya, kata dia, saat ini Kemenhub dalam waktu satu minggu melakukan pembahasan, perhitungan dan dasar-dasar untuk menurunkan tarif batas atas.
Penurunan tarif batas atas, kata Menhub, perlu dilakukan karena maskapai tidak ingin menurunkan tarif. Padahal, kata dia tarif tiket pesawat berkaitan dengan jumlah penduduk yang membutuhkan, sedangkan penduduk menganggap harga sudahtidak terjangkau.
"Maka pak Menko Perekonomian mengundang saya untuk membahas. Dalam pembahasan itu menyimpulkan, bahwa satu-satunya cara untuk menurunkan harga adalah menurunkan batas atas," kata Budi Karya.
Sebelumnya pemerintah akan mengkaji ulang regulasi mengenai tarif batas atas tiket pesawat yang masih menimbulkan ekonomi biaya tinggi, untuk menyesuaikan harga menjelang mudik Lebaran 2019.
"Kami minta supaya 'direview' penentuan tarif batas bawah, batas atas. Hitung-hitungannya bagaimana, beliau mengatakan mereview berapa jauh akan turun," kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Senin 6 Mei 2019 lalu.
Baca juga: Rini Soemarno dan Budi Karya Hadiri Rapat Soal Tiket Pesawat
Menurut Darmin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan pengkajian ulang Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dapat selesai dalam waktu satu pekan.
Adapun Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meminta Kementerian Perhubungan betul-betul menghitung struktur biaya operasional maskapai penerbangan sebelum merevisi harga tiket pesawat. “Tapi memang kami menekankan kemarin waktu pembicaraan tolong dari regulator betul-betul menghitung biaya strukturnya dari para pelaku usaha penerbangan,” kata Rini saat meninjau Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kulon Progo, Selasa, 7 Mei 2019.
HENDARTYO HANGGI | DIAS PRASONGKO | ANTARA