Jokowi Singgung Konflik Tanah, BPN Bakal Tindak Perusahaan Bandel

Sabtu, 4 Mei 2019 08:42 WIB

Presiden Jokowi (kiri) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kanan) dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo (tengah) saat menyerahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018. Sertifikat tanah merupakan bukti hukum atas lahan yang dimiliki. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal penyelesaian konflik lahan, Badan Pertanahan Negara (BPN) segera menindak jika ada pihak yang membandel.

Baca: Jokowi Selesaikan Kasus Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Riau

Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan pihaknya menyelesaikan konflik-konflik agraria di masyarakat, salah satunya yang melibatkan antara masyarakat dan perusahaan. "Kalau perusahaan bandel padahal secara hukum masyarakat yang benar. Mereka misalnya melakukan penyerobotan terhadap tanah masyarakat, kami akan ambil tindakan, itu yang dimaksud presiden," kata Sofyan di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2019.

Kendati demikian, Sofyan berujar tidak semua konflik antara perusahaan dan masyarakat berujung pada kesalaha perusahaan. Oleh sebab itu, ia mengingatkan pentingnya kepastian hukum.

Tindakan berbeda perlu diambil pada konflik antara masyarakat dengan negara, kementerian, TNI, atau pemerintah daerah. Perkara itu, tutur Sofyan, harus diatasi dengan cara khusus. Sebab, berdasarkan Undang-undang Keuangan Negara, aset negara tidak bisa dieksekusi.

Advertising
Advertising

"Itu yang menyebabkan konflik dengan instansi banyak kita tidak mampu menyelesaikan kecuali tanah tersebut dilepaskan oleh institusi," kata Sofyan.

Kendati demikian, Sofyan mengatakan sekitar 56 persen konflik sebenarnya adalah antara masyarakat dengan masyarakat. Misalnya saja konflik batas, saudara dengan saudara, hingga harta warisan. "Jadi, 56 persen konflik menyangkut seperti itu."

Pada perkara seperti itu, pemerintah akan memediasi dua pihak yang berkonflik. Apabila itu tidak bisa diselesaikan juga maka mau tak mau mereka harus bersengketa di pengadilan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengancam akan mencabut seluruh konsesi perusahaan atau BUMN yang enggan memberikan sebagian lahannya kepada warga desa setempat yang sudah lama menetap.

Jokowi menjelaskan, jika ada desa atau kampung berdiri selama bertahun-tahun di atas konsesi lahan yang dimiliki perusahaan swasta dan BUMN, pemilik konsesi harus memberikan sebagian lahannya kepada desa tersebut.

Landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan hak di atas konsesi lahan perusahaan yang mendapat izin hutan tanaman industri (HTI) tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 45 Tahun 2015.

Baca: Banyak Sengketa Lahan, Jokowi Ancam Pengusaha yang Persulit Warga

Jokowi menuturkan, persoalan tanah terus ia temui setiap berkunjung ke sebuah daerah. Masyarakat di suatu desa, kata dia, selalu membisiki dirinya tentang adanya sengketa lahan, baik itu antara rakyat dan swasta, rakyat dan BUMN, maupun rakyat dan pemerintah.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

1 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

5 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

8 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

18 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

18 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

20 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

23 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya