Kelompok Mitra Pengemudi Antusias Sambut Tarif Baru Ojek Online
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Selasa, 30 April 2019 22:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Kelompok mitra pengemudi ojek berbasis aplikasi atau ojek online antusias menyambut positif pemberlakuan aturan tarif baru. Beleid yang dirancang Kementerian Perhubungan khusus untuk mengatur besaran tarif batas atas dan bawah itu akan mulai berlaku besok, 1 Mei 2019.
BACA: 10 Bulan, Pendapatan GrabFood di Asia Tenggara Tumbuh 45 Kali Lipat
“Pada prinsipnya kami terima tarif baru. Besok, kami jalankan aktivitas seperti biasa,” ujar Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono, saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 April 2019.
Igun mengatakan, tarif yang diberlakukan Kementerian Perhubungan melalui Surat Keputusan Menteri Nomor 348 Tahun 2019 memang belum memenuhi aspirasi pengemudi. Sebab, pihak pengemudi semula meminta tarif minimal batas bawah untuk ojek online sebesar Rp 2.400 per kilometer net. Kenyataannya, Kemenhub mengatur tarif lantai ojek per kilometer ialah senilai Rp 2 ribu net.
Meski belum mengakomodasi keinginan pengemudi, Igun memastikan tak ada protes atau aksi apa pun dari pengemudi, esok. Ia mnjamin, seluruh mitra aplikator akan kooperatif menyambut tarif baru yang mengalami peningkatan sebesar 20 persen dari tarif mula.
“Kami enggak akan protes karena aturan tarif kan setiap 3 bulan sekali akan dievaluasi,” ujaranya. Mitra pengemudi, ujar dia, baru akan bereaksi ketika aplikator tak merealisasikan aturan yang telah diatur oleh Kemenhub besok.
<!--more-->
Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan Kementerian Perhubungan bakal memantau pelaksanaan perdana pemberlakuan tarif baru ojek online. Menurut Cucu, pemantauan penting dilakukan lantaran Kementeriannya tak menginginkan adanya pihak-pihak yang membandel dalam pelaksanaan pemberlakuan tarif baru. “Kami pantau pelaksanaannya seperti apa. Nanti dievaluasi, bisa tiga bulan atau satu bulan. Tergantung dinamika transportasi yang terjadi,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Senin, 29 April 2019.
Tarif baru ojek online ini dirilis Kementerian Perhubungan pada Senin, 25 Maret 2019 lalu. Dalam beleidnya, pemerintah mengatur besaran tarif ojek online berdasarkan zonasi atau wilayah yang berbeda-beda.
Tarif ini terbagi atas tiga wilayah. Di antaranya zona I, zona II, dan zona III. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Adapun zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB. Secara keseluruhan, tarif baru yang diberlakukan meningkat sekitar 10-20 persen dari tarif sebelumnya.
Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sementara zonal II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona 1 ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600. Semua tarif itu dihitung net per kilometer.
BACA: Kisah Pengemudi Grab Gratiskan Biaya Penumpang Setiap Jumat
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10 ribu. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan penetapan tarif ini ojek daring telah mempertimbangkan tiga hal. Pertama, mempertimbangkan kepentingan pengemudi. Kedua, mempertimbangkan masyarakat. Dan ketiga, mempertimbangkan kepentingan dua aplikator besar, yakni Go-Jek dan Grab Indonesia.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA