Anies Hapus PBB Gratis, PAD Jakarta Bakal Naik Tapi...
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 23 April 2019 12:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak lagi menggratiskan pajak bumi dan bangunan atau PBB per 2020 untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar diperkirakan bakal langsung mengerek pendapatan asli daerah (PAD).
Baca: Anies Naikkan NJOP Jakarta, Apa Dampaknya Pada Harga Rumah?
Hal tersebut disampaikan oleh peneliti Institute for Development of Economics and Finance atau Indef, Rusli Abdullah. Meski begitu, di sisi lain, masyarakat kelas menengah bawah yang notabene merupakan pemilik dari hunian dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar bakal terbebani.
Oleh karena itu, menurut Rusli, Pemprov DKI Jakarta perlu memastikan bahwa penghapusan kebijakan pembebasan PBB tersebut diikuti dengan pengembalian pajak yang tepat sasaran baik melalui KJP Plus, PSO transportasi, hingga biaya akses air. "Pengembalian ini yang harus tepat sasaran dan efektif yang bertujuan untuk mengurangi beban rumah tangga itu," ujar Rusli, Senin, 22 April 2019.
Tonton: Beda Ahok dan Anies soal PBB Gratis untuk Rumah di Bawah Rp 1 M
Pernyataan Rusli menanggapi keputusan Anies Baswedan untuk menaikkan NJOP di beberapa wilayah di DKI Jakarta. Peraturan Gubernur No.37/2019 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019 telah menentukan kenaikan harga nilai jual objek pajak rata-rata sebesar 13,5 persen.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan PBB untuk rumah, rusunami, dan rusunawa dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Kebijakan itu dikeluarkan oleh Gubernur Ahok pada 2015.
Saat itu Ahok mengatakan kebijakan tersebut untuk meringankan warga Jakarta yang harus membayar pajak rumah yang mahal. Bahkan dia menjanjikan gratis untuk rumah dengan NJOP Rp 2 miliar. Namun, Ahok kemudian kalah dalam Pilkada 2017 lalu digantikan oleh Anies Baswedan.
Baca: Anies Tuding LRT Bikin Banjir, Ini Jawaban Adhi Karya
Lebih jauh Rusli juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mensosialisasikan rencana pengenaan PBB tersebut apabila memang aturan tersebut tidak akan diubah lagi ke depannya. Hal ini diperlukan untuk menghindari resistensi dari masyarakat atas kebijakan terbaru dari Gubernur Anies Baswedan tersebut.
BISNIS