Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kanan) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, 12 April 2017. Untuk menahan kenaikan ke level yang lebih tinggi, pemerintah langsung impor bawang putih. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, Suwandi, menyampaikan adanya kewajiban penanaman bawang putih sebanyak 5 persen dari total impor yang diajukan. Ketentuan ini, kata Suwandi, tertuang dalam Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang terbit akhir Maret 2019.
Untuk importir yang baru mendapat kesempatan impor, maka mereka harus sudah menanam bawang putih sebanyak 25 persen dari total kewajiban 5 persen. Sedangkan untuk importir lama, minimal harus sudah menanam bawang putih sebanyak 10 persen dari kewajiban tanam 5 persen.
“Sisa dari kewajiban tanam 5 persen diselesaikan maksimal setahun ke depan sejak RIPH terbit,” kata Suwandi saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 19 April 2019.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan resmi memberikan kuota impor bawang putih kepada 7 perusahaan dengan jumlah kurang lebih 100 ribu ton. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan pihaknya akan memberikan surat perizinan impor (SPI) kepada tujuh perusahaan.
"(SPI) akan keluar, saya harapkan sore ini selesai. Kelihatannya ada 7 perusahaan swasta," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis, 18 April 2019.
Oke belum merinci seluruh perusahaan yang mendapat izin impor ini. Namun ia membenarkan bahwa ada 4 dari 7 perusahaan ini yang telah mendapatkan izin impor. Keempatnya ternyata adalah perusahaan yang juga membantu Kemendag untuk melakukan operasi pasar bawang putih di 11 provinsi di Indonesia mulai 18 April 2019.
Sejak awal tahun lalu, Forum Masyarakat Petani Indonesia (Fortani) sebenarnya menilai kewajiban importir menanam bawang putih sebesar 5 persen dari volume impor hanya merupakan formalitas.
Ketua Bidang Pemberdayaan Petani Fortani Pieter Tangka dalam pernyataan mengatakan bahwa peraturan itu cenderung menjadi formalitas karena adanya kendala lahan maupun bibit bawang putih.
"Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) itu sekedar formalitas saja dan jadinya mubazir. Kita tidak akan sampai pada titik bisa memproduksi sendiri," ujarnya pada 22 Februari 2018.