Kemenpan RB Akan Putuskan Nasib ASN yang Tak Netral dalam Pemilu

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Kamis, 18 April 2019 13:37 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Syafruddin menjadi Inspektur Upacara Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-73 di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta. Jumat, 17 Agustus 2018. Dokumentasi Kementerian PAN RB

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) segera bertemu dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negeri (ASN) menjelang Pemilu 2019. Kementerian bakal melihat indikasi dan skala dari setiap pelanggaran yang dilakukan.

Baca: KPU Minta Kubu Jokowi dan Prabowo Tidak Saling Klaim Kemenangan

"Setelah itu, baru kami akan selesaikan, jadi bukan sembarangan menilai tanpa melihat labelnya," kata Menteri PAN-RB, Syafruddin, dalam dalam konferensi pers di Kantor Kemenpan RB, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 April 2019.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mencatat adanya 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN. Pelanggaran itu dilakukan sejak Januari 2018 sampai dengan Maret 2019, atau semenjak perhelatan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada hingga Pemilu Presiden dan Legislatif 2019.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, mengatakan pelanggaran netralitas yang paling banyak dilakukan ASN, dilakukan melalui media sosial (medsos), mulai dari menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.

Advertising
Advertising

“Dari jumlah pelanggaran yang diterima, 99,5 persen didominasi pegawai instansi daerah yang meliputi provinsi, kabupaten, dan kota. Total angka kasus itu di luar dari laporan yang diterima BKN melalui laman pengaduan LAPORBKN, email Humas, dan medsos,” kata Ridwan dalam keterangan BKN yang disebarluaskan di laman resmi Sekretariat Kabinet pada Jumat, 12 April 2019.

Khusus untuk kasus netralitas ASN berupa pemberian dukungan kepada pasangan calon tertentu, bentuk sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil. Adapun tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin sedang, sampai berat.

Baca: Ternyata Awal Mula Kaesang Pangarep Bisnis untuk Bayar Kuliah

Secara terperinci dalam Pasal 7 angka 3 dan 4 disebutkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin sedang akan dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara untuk hukuman disiplin berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.

Syafruddin menyadari bahwa kebanyakan pelanggaran ASN dilakukan melalui media sosial. Oleh karena itu, kata dia, diperlukan aturan yang lebih tegas lagi. Tapi di sisi lain, Ia tak ingin mengekang kebebasan masyarakat, apalagi kebebasan pers. "Jadi akan kami atur sedemikian rupa, ini menjadi otokritik bagi kami," kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

1 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

2 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

3 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

4 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

6 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

7 hari lalu

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.

Baca Selengkapnya

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

7 hari lalu

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

9 hari lalu

Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

Budi Arie Setiadi mengatakan Tim Cook mengapresiasi hasil pemilu presiden Indonesia atas terpilihnya Prabowo.

Baca Selengkapnya