KPPU Selidiki Mahalnya Tiket Pesawat, Hasilnya Segera Diungkap

Senin, 8 April 2019 20:48 WIB

ilustrasi tiket pesawat (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan membeberkan hasil penyelidikan terhadap mahalnya harga tiket pesawat dan kargo pekan depan. Juru Bicara sekaligus Anggota Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan proses penyelidikan ini sudah dilakukan KPPU selama lebih dari satu bulan.

Baca juga: Menhub: Baru Dua Grup Maskapai yang Turunkan Harga Tiket Pesawat

"Mungkin minggu depan hasil penyelidikan bisa soal tiket atau kargo. Tapi kami belum ada keputusan, kami ingin investigator untuk sampaikan hasilnya terlebih dahulu," kata Guntur saat mengelar forum jurnalis di kantornya, Jakarta Pusat, Senin 8 April 2019.

Menurut Guntur, setelah mendengar hasil investigasi dari investigator, KPPU baru bisa mengambil keputusan. Keputusan tersebut baik berupa dihentikannya penyelidikan karena tak dipenuhinya unsur-unsur pelanggaran maupun memperpanjang penyelidikan.

Adapun, kata Guntur, terkait dugaan kartel saat ini KPPU masih terus melakukan penyelidikan. Karena itu, dirinya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait perkara ini. Selain itu, mengenai mahalnya tiket pesawat dan kargo, memiliki norma yang berbeda dengan dugaan adanya kartel di industri penerbangan.

Kemudian, Guntur menjelaskan, KPPU juga belum bisa menerangkan lebih lanjut mengenai perkara rangkap jabatan lantaran penelitiannya masih berlangsung. Dugaan rangkap jabatan ini sebelumnya ditujukan kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra yang merangkap sebagai komisioner di PT Sriwijaya Air.

Advertising
Advertising

"Untuk rangkap jabatan ini benar ada, tapi apakah itu menyebabkan praktik usaha yang tidak sehat atau tidak, nanti akan dibuktikan pada pekan depan," kata Guntur.

Selain tiket pesawat, KPPU dikabarkan tengah menyelidiki dugaan kartel kargo pesawat. Penyelidikan tersebut sudah berlangsung sejak Januari 2019. KPPU bahkan, mengendus adanya persekongkolan dalam penetapan tarif kartel.

Praktik kartel dalam persaingan usaha telah dilarang keras oleh pemerintah. Hal ini seperti tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berita terkait

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

5 hari lalu

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

6 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

7 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

9 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

9 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

9 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

10 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

10 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

10 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

11 hari lalu

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

Tony Fernandes ditunjuk sebagai penasihat dan pengurus Grup Chief Executive Officer (Advisor and Steward Group Chief Executive Officer) AirAsia.

Baca Selengkapnya