Said Didu Sebut Ada Kampanye Terselubung Jokowi di HUT BUMN

Jumat, 5 April 2019 08:05 WIB

Said Didu. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan ada kampanye terselubung dalam acara ulang tahun Kementerian BUMN. Pernyataan itu disampaikan oleh Didu melalui sebuah utas yang dicuitkan lewat akun twitternya, @saididu, pada Selasa 2 April 2019.

Baca: Said Didu Sebut BUMN Terancam Akibat Utang Bengkak

"Beginilah rentetan acara perayaan "ulang tahun" @KemenBUMN, dimulai dg Surat "perintah" dari Kementerian BUMN. Ini abuse of powe yg merusak BUMN," cuit Said Didu pada, Selasa.

Selain mencuitkan hal tersebut, Said Didu juga menyertakan sebanyak empat gambar. Gambar tersebut berupa dua tangkapan layar tentang sebuah surat yang berkop Kementerian BUMN dan juga PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA).

Kemudian, gambar ketiga dan keempat berupa kaos yang memiliki logo Kementerian dan salah satu anak usaha BUMN yakni LinkAja. Di dalam kaos tersebut tergambar pula wajah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Advertising
Advertising

Hingga Jumat dini hari, 5 April 2019, cuitan tersebut berkembang viral karena telah disukai oleh 1.872 akun. Serta di-retweet sebanyak 1.401 kali dan mendapat balasan sebanyak 203 kali.

Ketika dikonfirmasi mengenai cuitan itu, Siad Didu mempersilakan Tempo untuk mengutip cuitan tersebut. "Silakan," kata Didu singkat, Kamis 4 April 2019.

Sebelumnya, dikabarkan Kementerian BUMN tengah mengelar rangkaian acara peringatan hari ulang tahun yang ke-21. Dalam konferensi yang pernah digelar oleh Kementerian, untuk memperingati hari ulang tahun bakal digelar berbagai kegiatan mulai dari menjual sembako murah, gelaran 11.000 lowongan kerja hingga kegiatan berupa promo diskon lewat LinkAja.

Menurut Said Didu, urutan kampanye terselubung tersebut yakni Kementerian BUMN, pertama, ulang tahun sebagai alat kampanye terselubung. Kedua, rancang acara dan ketiga, cari EO. Keempat, membuat surat dari Kementerian BUMN untuk sumbangan BUMN.

Kelima, siapkan paket dan atribut terselubung. Keenam, pelaksanaan dan ketujuh, akali pertanggungjawaban.

Said Didu menjelaskan, jika sesuai pada aturan, pembagian CSR BUMN yang dikoordinasikan oleh Kementerian BUMN hanya boleh dilakukan pada tiga kondisi tertentu. Ketiganya, yakni bantuan bencana, pasar murah dalam rangka hari raya keagamaan dan ketiga, terjadi gejolak ekonomi. "Sekarang kok ada pembagian sembako dari CSR dalam rangka Pilpres dibungkus dengan acara ulang tahun," tulis mantan Komisaris PT Bukit Asam Tbk. tersebut.

Baca: Said Didu Sindir Jokowi Soal Laba Pertamina Rp 20 Triliun

Sekretaris Menteri BUMN, Imam Apriyanto Putro mengatakan belum bisa berkomentar banyak mengenai hal itu. Ia meminta Tempo untuk menunggu jawaban yang lebih komprehensif mengenai hal ini yang tengah disusun oleh Kementerian. "Kami sedang siapkan jawabannya supaya tidak mislead," kata Imam, ketika dihubungi, Jumat 5 April 2019.

Simak berita terkait Said Didu lainnya di Tempo.co.

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

1 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

4 jam lalu

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

4 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

8 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

11 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

11 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

21 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

21 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

23 jam lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

23 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya