Kenapa Luhut Desak Susi Pudjiastuti Revisi Aturan Benih Lobster?
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 4 April 2019 11:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polemik antara Luhut Pandjaitan dan Susi Pudjiastuti belum juga berakhir. Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut berpolemik soal nasib kapal sitaan pencuri ikan, belakangan muncul perseteruan soal aturan jual beli benih lobster.
Baca: 4 Kebijakan yang Dipersoalkan Luhut dan Susi Pudjiastuti
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Luhut, Selasa lalu, merekomendasikan agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan direvisi. Luhut meminta revisi dilakukan terhadap Pasal 7 yang melarang penjualan benih lobster untuk budi daya.
“Untuk budi daya jangan dilarang. Nanti kan diawasi, memang Undang-undang memerintahkan begitu,” kata Luhut selepas rapat, Selasa, 2 April 2019. Menurut dia, hasil rapat koordinasi akan segera ditindaklanjuti dengan rencana pemerintah membangun proyek percontohan budi daya lobster di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, yakni di Pelabuhan Ratu dan Cisolok.
Direktur Perbenihan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Coco Kokarkin Soetrisno, yang memenuhi undangan rapat itu, menjelaskan bahwa larangan ini terbit karena mempertimbangkan kelestarian dan banyaknya aksi penyelundupan benih lobster.
Untuk budi daya lobster saja, dibutuhkan waktu panen hingga 6-8 bulan. Sementara jika langsung menjual benihnya, hasilnya bisa mencapai ratusan ribu bahkan jutaan rupiah dalam beberapa hari saja. “Nah itu yang dikhawatirkan ibu (Susi) sehingga dia mengeluarkan sikap,” kata Coco.
Dalam praktiknya, penyelundupan masih terjadi sampai saat ini. Terakhir yaitu pada pertengahan Maret 2019. Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan(BBKIPM) Jakarta I bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dan Garuda Indonesia, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster.
Kepala BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina, mengatakan sebanyak 125.619 ekor benih lobster yang disimpan dalam 128 kantong plastik diamankan di area Baggage Handling System (BHS) Bandara Soetta. "Penangkapan diawali dengan kecurigaan petugas Avsec terhadap satu koper bawaan penumpang," kata Rina dalam keterangan tertulis yang diterima Senin, 18 Maret 2019.
Menurut Rina, penggagalan penyelundupan ini berhasil menyelamatkan Sumber Daya Ikan (SDI) Indonesia senilai sekitar Rp 19 miliar. Selanjutnya, benih lobster tersebut dibawa ke laboratorium BBKIPM Jakarta I untuk penyegaran untuk kemudian dilepasliarkan di lokasi yang paling cepat dijangkau dan layak.
Meski begitu, budi daya bukanlah sama sekali dilarang. Budi daya benih tetap diizinkan asal dilakukan di daerah hotspot atau lokasi penangkapan benih lobster tersebut.
<!--more-->
Dengan demikian, kementerian tetap membiarkan kegiatan budi daya berjalan. Tapi di sisi lain, pemerintah berupaya agar penyelundupan yang berpotensi terjadi saat proses jual-beli benih lobster, bisa dihentikan.
Meski ada rekomendasi tersebut, kata Coco, larangan ini belum otomatis akan dicabut oleh kementeriannya, Sebab, pihaknya harus kembali berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. “Prinsipnya untuk masyarakat dan kelestarian,” kata dia.
Menurut Coco, produksi alami benih lobster bisa mencapai 6 juta ekor per tahun. Jumlah itu belum termasuk benih lobster di perairan terpencil yang belum tereksplorasi, seperti di wilayah Sulawesi Utara dan Papua.
Coco khawatir perdagangan ilegal benih lobster bakal marak jika larangan penjualan dicabut. Sebab, daya serap budi daya lobster hanya 200 ribu ekor per tahun. “Jika tanpa larangan, pelaut tak sabar ingin langsung menjual. Akhirnya, sering dapat harga murah, ini disayangkan,” ujar dia. “Karena budi daya kita belum berkembang. Nah, sisanya ke mana? Kami khawatir diselundupkan.”
Terlebih selama empat tahun terakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan, bekerja sama dengan TNI AL, Polairud, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, telah menggagalkan upaya penyelundupan 7,43 juta ekor benih lobster senilai Rp 1,02 triliun.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, menilai benih lobster seharusnya boleh ditangkap dan diperjualbelikan untuk kegiatan budi daya di perairan Indonesia saja. Dengan begitu, lapangan kerja di desa-desa akan terbuka luas dan otomatis mendorong devisa negara.
Sebelumnya Susi Pudjiastuti geram lantaran timnya kembali menangkap kapal berbendera Malaysia dengan awak asal Thailand yang pernah tertangkap dan terbukti bersalah mencuri ikan pada 2017. Pasalnya, pihaknya mendapat informasi bahwa kapal barang bukti tindak pidana perikanan itu dilelang di Kejaksaan Negeri Belawan, Medan.
Baca: Kata Luhut soal Penjualan Saham Toba Bara ke Perusahaan Offshore
Kementerian mencurigai jaringan illegal fishing memanfaatkan lelang serupa untuk kembali menguasai kapal dan mencuri ikan di perairan Nusantara. Itu sebabnya Susi bertekad agar semua kapal pencuri ikan ditenggelamkan. Adapun Menteri Luhut, yang selama ini menentang aksi penenggelaman dengan dalih lelang dapat menambah pemasukan negara, menilai pencurian ikan dapat ditangani dengan meningkatkan pengawasan
YOHANES PASKALIS | CAESAR ARKBAR