Bank Wakaf Mikro Dianggap Bantu Masyarakat Hindari Rentenir

Reporter

Antara

Rabu, 3 April 2019 23:55 WIB

Presiden Joko Widodo saat meninjau pameran UMKM nasabah Bank Wakaf Mikro di Istana Negara, Jakarta, 28 Maret 2018. Lewat keberadaan Bank Wakaf Mikro, Jokowi yakin mampu menjadi motivasi dan dorongan kuat warga sekitar seperti ibu-ibu untuk menambah penghasilan keluarga lewat pinjaman yang didapat dari sana. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jambi - Gubernur Jambi Fachrori Umar mengatakan Bank Wakaf Mikro merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menghindarkan masyarakat dari jeratan rentenir yang sangat memberatkan masyarakat.

Baca juga: OJK: Bank Wakaf Mikro Sudah Salurkan Pembiayaan Rp 9,72 Miliar

"Kita semua mengetahui masyarakat menengah ke bawah sangat dekat sekali dengan para rentenir di saat mereka membutuhkan dana untuk modal usaha maka bank Wakaf Mikro hadir guna menjauhkan masyarakat dari para rentenir yang membuat masyarakat menjadi semakin susah," kata Fachrori saat meresmikan Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren As'ad dan sekaligus acara puncak peringatan Isra Mi'raj di Pondok Pesantren As'ad yang berlokasi di Olak Kemang, Seberang Kota Jambi, Rabu, 3 April 2019.

Bank Wakaf Mikro merupakan yang pertama kali berdiri di Provinsi Jambi dan diresmikan secara langsung oleh Gubernur Jambi beserta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dengan menandatangani prasasti.

Menurut Fachrori, peresmian Bank Wakaf Mikro memiliki nilai strategis dalam konteks memberikan akses kepada masyarakat yang berada di pedesaan guna mendapatkan pelayanan jasa keuangan secara mudah dan berkualitas.

"Bank Wakaf Mikro ini juga bisa memberikan edukasi bagi masyarakat setempat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang sistem lembaga keuangan yang berbasis syariah. Dengan adanya Bank Wakaf Mikro ini masyarakat tidak perlu lagi berurusan dengan para rentenir jika memerlukan dana," katanya.

Menurut dia, Bank Wakaf Mikro merupakan lembaga keuangan mikro yang didirikan atas izin OJK. Lembaga keuangan yang berpusat di pesantren itu bertujuan untuk memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat menengah ke bawah.

Bank Wakaf Mikro hadir guna menjawab keluhan masyarakat pedesaan yang sulit mendapatkan akses layanan bank, padahal mereka membutuhkan layanan tersebut untuk pinjaman yang mudah diakses tanpa jaminan sebagai tambahan modal usaha.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kehadiran Bank Wakaf Mikro di Pondok Pesantren As'ad akan memberikan kemudahan kepada masyarakat sekitar, sehingga masyarakat yang membutuhkan dana untuk tambahan modal usaha tidak perlu lagi meminjam kepada rentenir.

Bank Wakaf Mikro memberikan pinjaman kepada masyarakat tanpa bunga, hanya mengembalikan untuk administrasi dan harus rutin mengikuti kholaqoh setiap minggunya.

"Saya berpesan kepada masyarakat jangan lagi pinjam dengan rentenir, cukup datang ke Bank Wakaf Mikro jika membutuhkan dana," kata Wimboh.

"Jadi, hari ini OJK hadir melalui Bank Wakaf Mikro untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait jasa keuangan, sehingga masyarakat benar benar merasakan manfaatnya," kata Wimboh.

Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren As'ad, KH Najmi Qodir berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan OJK yang telah mendirikan Bank Wakaf Mikro di Pondok Pesantren As'ad Jambi.

"Semoga Bank Wakaf Mikro ini memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar Pondok Pesantren dan ke depannya Bank Wakaf Mikro bisa berdiri di pondok pesantren lainnya yang ada di Provinsi Jambi," kata KH Najmi Qodir.

ANTARA

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

17 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

21 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

5 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Api Kembali Menyala di Bekas Sumur Minyak Ilegal, Polres Batanghari Upayakan Pemadaman

7 hari lalu

Api Kembali Menyala di Bekas Sumur Minyak Ilegal, Polres Batanghari Upayakan Pemadaman

Semburan api yang muncul ini akibat aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di kawasan Tahura di Desa Senami, Kabupaten Batanghari.

Baca Selengkapnya