Batalkan Pajak, Sri Mulyani Kaji Ekosistem Bisnis E-Commerce

Rabu, 3 April 2019 12:18 WIB

Sri Mulyani Indrawati. Instagram.com/@smindrawati

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya saat ini masih mempelajari ekosistem dari bisnis perdagangan online alias e-commerce secara lebih komprehensif.

Baca: Pajak E-Commerce Batal, Sri Mulyani: Roadmap Tetap Tahun Ini

Upaya ini dilakukan menyusul batalnya pelaksanaan pajak e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"Kami akan terus membuat analisa mengenai ekosistemnya," kata Sri Mulyani Indrawati dalam acara bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2019.

Peraturan ini sebenarnya bagian dari Roadmap Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017. Salah satu tujuan dari penerapan kebijakan ini adalah menyusun aturan perpajakan bagi pelaku e-commerce.

Advertising
Advertising

Tapi di tengah jalan, Sri Mulyani menarik kembali peraturan tersebut lantaran adanya kesimpangsiuran informasi terkait pelaksanaan pajak e-commerce. Apalagi di lapangan, ada pemahaman bahwa kebijakan yang bakal diterapkan pemerintah ini merupakan jenis pajak baru.

"Kami menganggap bahwa dengan adanya kesimpangsiuran tadi, perlu adanya sosialisasi, karena kami berharap masyarakat itu memahami sepenuhnya kebijakan," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019, saat mengumumkan penarikan aturan ini.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa kementerian bersama para pelaku e-commerce akan memahami lebih rinci kegiatan mereka seperti apa. Barulah kemudian, akan diterbitkan aturan pungutan pajak yang diharapkan tidak menimbulkan distorsi maupun ketidakadilan.

Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa perlakuan pajak antara e-commerce dan konvensional adalah sama dan tidak ada perbedaan. Mereka diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan alias PPh. Apabila, penghasilan mereka di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka mereka bisa membayar PPh final 0,5 persen. "Jadi treatment pajaknya sama."

Sebelumnya Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyesalkan keputusan Sri Mulyani yang menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak e-commerce. Sebab, aturan tersebut dinilai telah bermanfaat untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce dan petugas di lapangan.

"Apalagi beberapa hal sudah diakomodasi dan menunjukkan langkah maju. Lebih baik pemberlakuannya ditunda beberapa bulan ke depan untuk menyiapkan infrastruktur, mematangkan beberapa konsep dasar dan sosialisasi," kata Yustinus dalam keteranganya ketika dihubungi Tempo, Sabtu 30 Maret 2019.

Prastowo menilai ada kesan tekanan yang berlebihan dari pihak-pihak tertentu yang cenderung menginginkan keadaan status quo. Padahal dalam rangka menciptakan lapangan bermain yang adil dan berkelanjutan upaya pemerintah sejauh ini relatif sudah cukup baik termasuk lewat hadirnya PMK tersebut.

Baca: Menang Arbitrase, Sri Mulyani Tata Kelola Perizinan Harus Rapi

Kendati demikian, kata Prastowo, keputusan itu bisa dipahami dalam konteks saat ini. Terutama di tengah kontestasi politik yang rawan menimbulkan kegaduhan dan penggiringan opini yang dapat merugikan. "Karena kebijakan perpajakan bagi e-commerce termasuk isu yang sensitif," kata dia.

DIAS PRASONGKO

Berita terkait

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

4 jam lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

18 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

1 hari lalu

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

Pakar Komunikasi Digital bagikan tips agar masyarakat tidak tertipu oleh konten rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) saat belanja online

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

2 hari lalu

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

2 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

2 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

2 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya