Menteri Susi Protes Lelang Kapal, Luhut: Pelelangannya yang Keliru
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 3 April 2019 03:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kembalinya kapal rampasan pemerintah ke tangan pemilik lamanya setelah melewati proses lelang menandakan pengawasan yang kurang.
BACA: Lelang Kapal Diprotes Susi, Jaksa Agung: Sesuai Prosedur
"Itu pelelangannya yang keliru. Jangan karena kita mengawasinya kurang, kita menyalahkan sistem," ujar dia di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa, 2 April 2019. Persoalan itu sempat diungkit kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Luhut menduga Susi belum mendapat laporan lengkap mengenai perkara itu.
Menurut Luhut, penyebab permasalahan itu adalah kurangnya pengawasan. Sehingga kunci agar masalah serupa tidak terulang adalah dengan memperketat pengawasan. "Kan kita sudah rapat dengan Kejaksaan Agung bahwa pelelangan harus diawasi."
BACA: Tiket Pesawat Sumbang Inflasi, Luhut: Jangan Mau Menang Sendiri
Luhut mengatakan dengan adanya teknologi terkini, pengawasan bisa semakin ditingkatkan, baik itu koperasi maupun perorangan. "Siapa yang membeli kan bisa dilacak, sekarang enggak ada yang enggak bisa dilacak," kata Luhut.
Kapal rampasan pemerintah yang dimanfaatkan kembali dengan cara dilelang itu sempat diprotes oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Melalui akun Twitter-nya, Susi mengatakan kapal lelangan pemerintah kembali jatuh ke tangan pemilik lama dan dibeli dengan harga murah.
Contohnya, Kejaksaan Negeri Belawan pada akhir 2017 melepas KM KHF 1980 dengan harga Rp 3 miliar. Kapal-kapal lain yang kedapatan mencuri ikan pada posisi 06o 12’00” LU - 06o25’50” BT (5 nautical mile masuk batas Landas Kontinen Laut Natuna) di tahun yang sama juga dilelang seragam.
Setelah proses lelang, kapal dengan pemilik yang sama kembali mencuri ikan. Pada Februari 2019 lalu, tindak pencurian itu diendus kembali oleh pemerintah dan kapal yang sebelumnya sudah dilelang pun kembali disita. Susi yang mendapati bahwa kapal itu ternyata dilelang kepada oknum pencoleng langsung merasa geram.
Melalui Twitter-nya, Susi mempertanyakan sistem lelang yang dilakukan Kejaksaan. “Yang terjadi diam2-diam kapal dilelang murah dibeli oleh mereka," tulis Susi pada 25 Maret lalu.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Prasetyo menampik ada permainan dalam proses lelang. Lebih lanjut, ia berujar bahwa sikap yang diambil Kejaksaan ini adalah putusan yang tidak dapat dilawan. “Kalau ada yang mau ditenggelamkan silakan. Tapi kalau di dalam putusan, tentunya ya harus dilelang sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ucap dia.
Aturan lelang kapal telah tercantum dalam Pasal 76C Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Di dalamnya disebut, negara dapat melelang kapal pencuri ikan ilegal yang statusnya dirampas.
Selain melakukan lelang atau penenggelaman, Kejaksaan sejatinya dapat menyerahkan kapal kepada kelompok nelayan atau lembaga riset. Namun, kata Prasetyo, tetap melalui prosedur. Pihaknya tidak bisa sewenang-wenang menyerahkan kapal tersebut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan lantaran harus ada persetujuan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Keuangan.
FRANCISCA CHRISTY