Sri Mulyani: Pelaporan SPT Tahunan Sampai 1 April 2019 Tak Kena Denda

Jumat, 29 Maret 2019 17:15 WIB

Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Andien Aisyah. Instagram/@andienaisyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan seluruh wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan Surat Pemberitahuan alias SPT Tahunan Pajak Penghasilannya hingga tanggal 1 April 2019 tanpa dikenai denda. Kendati berdasarkan peraturan, batas akhir pelaporan SPT tersebut adalah pada 31 Maret 2019.

BACA: Jusuf Kalla Bahas Ekspor dan GSP dengan Darmin Nasution dkk

"Karena tanggal 31 Maret kami libur, jadi diputuskan kalau menyerahkan pada hari Senin, 1 April 2019 tidak akan dikenai denda," ujar Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2019.

Pengecualian pengenaan sanksi denda itu telah dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2019 yang ditetapkan pada hari ini. Dengan demikian Sri Mulyani berharap para wajib pajak bisa melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT tersebut.

BACA: Sri Mulyani Sebut Tarif MRT Masih Sesuai Perhitungan

Advertising
Advertising

Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya mengatakan wajib pajak orang pribadi yang dapat menerima pengecualian tersebut adalah mereka yang melakukan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018. Mereka juga adalah wajib pajak yang diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan diperbolehkan menhitung penghasilan neto dengan menggunakan norma. Selain itu, pengecualian juga berlaku kepada mereka yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah alias UMKM.

"Walaupun penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019," kata Hestu. Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah yang kurang bayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Sri Mulyani mengatakan lantaran menjelang hari terakhir pelaporan, kantor-kantor pelayanan pajak yang tersebar di seluruh Indonesia tengah mengalami kesibukan. Masih banyak orang yang memilih datang ke kantor pajak, kendati kini mereka bisa melapor secara elektronik melalui e-filing.

Kantor pelayanan pajak akan buka hingga esok hari, Sabtu, 30 Maret 2019. "Secara UU, mereka bisa menyerahkan hingga 31 Maret 2019, tentu seluruh orang pribadi bisa menyampaikan melalui e-filing hingga Minggu," tutur Sri Mulyani.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

5 jam lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

10 jam lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

16 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

17 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

1 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

1 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya