Tarif Baru Ojek Online Dirilis, Revisi RUU Lalu Lintas Mendesak

Selasa, 26 Maret 2019 11:47 WIB

Suasana keterangan pers terkait tarif ojek online di gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Senin, 25 Maret 2019. Kemenhub menetapkan batas bawah dan batas atas tarif ojek online berdasarkan tiga zona yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah tarif baru ojek online diumumkan kemarin, pemerintah menilai semakin terbuka kemungkinan untuk mempercepat revisi Undang-Undang (RUU) No.2/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca: Pengemudi Minta Tarif Ojek Online Dievaluasi Setiap 3 Bulan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan, pihaknya melihat keberadaan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.12/2019 yang intinya mengatur tentang ojek sebagai solusi jangka pendek fenomena kemunculan ojek online.

Sebab, menurut Budi, tetap dibutuhkan aturan yang lebih tinggi untuk mengatur angkutan jalan, apalagi ketika sepeda motor tidak diakui oleh UU 22/2009 sebagai angkutan umum. "Jadi harapan kami jangka pendek bisa kita berikan (solusi) dan jangka panjang kami komunikasikan Komisi V DPR apakah nanti pakar setuju kalau sepeda motor ini sebagai salah satu alternatif transportasi mengingat kejadian sekarang," ujarnya, Senin, 25 Maret 2019.

Budi menjelaskan, Kemenhub dan Komisi V tengah merencanakan agar perubahan atau Revisi UU 22/2009 dapat masuk program legislatif nasional (Prolegnas) 2019. Jika ada pihak yang tidak puas dan menggugat keberadaan PM 12/2019, dengan mengacu pada UU 22/2009, akan membuat posisi aturan keluaran menteri baru-baru ini tersebut menjadi tidak kuat.

Advertising
Advertising

Oleh karena itu Budi berharap jangan sampai ada gugatan terhadap aturan PM No. 12 tersebut. "Kalau sampai digugat PM 12 nanti tidak menjadi kuat, kan dampaknya SK tarif gugur juga," ucapnya.

Lebih jauh Budi memaklumi selama dalam pembuatan suatu keputusan ada pihak yang suka dan tidak suka. Namun, dia berharap ketidaksukaan ini bukan berasal dari para pengemudi, karena sudah bersama-sama melahirkan regulasi tersebut. "Sebetulnya begini ini regulasi yang kita buat adalah mengikuti tuntutan para pengemudi."

Seperti diketahui, per Senin kemarin diumumkan tarif ojek online yang dibedakan untuk tiga zona. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Adapun zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB dan Papua.

Tarif batas bawah per kilometer yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sementara zona II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona I ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600.

Baca: 5 Fakta Soal Tarif Ojek Online Teranyar

Semua batas tarif batas bawah yang disebutkan itu dihitung per kilometer. Tarif ojek online ini berlaku nett atau tarif bersih yang diterima oleh pengemudi dan akan dievaluasi tiga bulan sekali.

BISNIS

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

2 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

2 hari lalu

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

PT Jasamarga Transjawa Tol memperbaiki jalan di titik Kilometer atau KM 38 pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

7 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

12 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

15 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya