Tarif Baru Ojek Online, Aplikator Dinilai Tak Lagi Bisa Semaunya

Senin, 25 Maret 2019 13:24 WIB

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Karet, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat atau ojek online. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menaikkan tarif ojek online per hari ini dan akan resmi berlaku pada Mei 2019. Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) menilai tarif dan regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan terkait ojek online itu sudah sangat mendukung kebutuhan para pengemudi.

Baca: Aturan Tarif Ojek Online Resmi Diumumkan, Ini Rinciannya

Dengan demikian, pengemudi dan para pihak terkait perlu terus mendukung keberadaan regulasi tersebut. Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan, yang juga salah seorang aktivis yang terus menyuarakan hak-hak para pengemudi ojek online ini menilai pemerintah sudah sangat baik dalam menyerap aspirasi dari masyarakat terutama para pengemudi ojek online tersebut.

"Mari kita dukung regulasi ini. Karena sudah tidak seperti dulu, liar, semau-maunya aplikator," kata Azas saat dihubungi, Senin, 25 Maret 2019. Dengan keberadaan regulasi dan pengawasan tarif, pemerintah dinilai dapat turun tangan dan melindungi kepentingan pengemudi dan penumpang.

Pernyataan Azas menanggapi keputusan Kementerian Perhubungan yang telah meresmikan tarif atau biaya jasa ojek online dengan menerapkan tarif batas atas dan batas bawah serta zonasi bagi penerapan tarifnya.

Advertising
Advertising

Tarif Jabodetabek dikelompokkan dalam zona II. Penentuan tarif di wilayah ini terpisah dengan Jawa bagian lainnya yang dikelompokkan dalam zona I, yang juga meliputi Sumatera dan Bali.

Tarif batas bawah per kilometer untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp 2.000 nett atau bersih. Artinya, tarif nett itu berlaku untuk besaran uang jasa yang diterima pengemudi. Sedangkan tarif batas atas diatur Rp 2.500 dan tarif minimal atau flagfall Rp 8-10 ribu per 4 kilometer.

Sementara itu, tarif untuk Jawa bagian lainnya yang masuk zona I ditetapkan sebesar Rp 1.850 untuk batas bawah. Sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 dan tarif minimal Rp 7-10 ribu per 4 kilometer.

Azas menilai besaran biaya jasa yang ditentukan oleh pemerintah juga sudah baik karena sesuai kebutuhan pengemudi dan kemampuan bayar penumpangnya. "Adanya pengaturan tarif oleh pemerintah ini membuat para aplikator tidak bisa perang tarif sekurang-kurangnya seperti sekarang sampai Rp 1.000 per kilometer," katanya.

Dengan adanya regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat itu, menurut Azas, para aplikator tidak dapat sembarangan lagi menentukan tarif.

Artinya, kepentingan pengemudi dan pengguna akan terlindungi. "Yang perlu ke depan sekarang adalah supaya potongan itu jangan 20 persen, tapi 10 persen. Jangan terlampau berlebihan aplikator itu," ucap Azas.

Baca: Kemenhub: Tarif Flagfall Ojek Online Minimal Rp 7.000

Terlebih, kata Azas, jumlah pengemudi ojek online sudah banyak sekali saat ini. "Jadi rotinya tetap tapi yang mau makan roti menambah terus setiap hari," tuturnya.

BISNIS

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

19 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

20 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

12 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

16 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

16 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya