Aturan Tarif Ojek Online Diumumkan Hari Ini

Senin, 25 Maret 2019 09:29 WIB

Barisan pengemudi transportasi berbasis online menggelar aksi unjuk rasa di kantor Go-Jek Indonesia di Pasaraya Blok M, Jakarta, Rabu, 12 September 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akhirnya telah menetapkan aturan tarif bagi ojek berbasis aplikasi atau ojek online. Pengumuman mengenai tarif tersebut akan dirilis hari ini, Senin, 25 Maret 2019.

BACA: Grab Usul Tarif Maksimal Ojek Online Rp 2.000 Per Kilometer

"Kami telah menyesuaikan (tarif) sesuai dengan harapan mitra pengemudi dan aplikator," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, dalam acara silaturahmi dengan pengusaha angkutan darat Indonesia 2019 di Taman Mini Indonesia Indah, Ahad, 24 Maret 2019.

Aturan tentang tarif ini akan diterbitkan dalam bentuk surat keputusan menteri atau SK Menteri. Adapun SK Menteri ini terbit menyusul dirilisnya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Di dalam surat keputusan yang mengatur tarif ojek online tersebut, Kementerian melalui Dirjen Perhubungan Darat akan menyertakan pedoman tentang penetapan sejumlah biaya. Di antaranya biaya flagfall, tarif batas bawah dan batas atas yang dihitung per kilometer, serta suspend.

Advertising
Advertising

Budi Setiyadi menegaskan bahwa tarif yang diatur di SK Menteri bersifat nett atau tarif bersih, bukan gross atau harga kotor. Selanjutnya, ia membocorkan bahwa Kementerian akan merumuskan tarif flagfall atau tarif minimal awal Rp 7.000 hingga Rp 10 ribu untuk 4 kilometer pertama.

Sebelumnya, riset Research Institute of Socio Economic Development (RISED) menyatakan asosiasi ojek online menuntut biaya jasa flagfall maksimal 4 kilometer pertama Rp 12 ribu. Budi Setiyadi mengklaim, Kementerian mempertimbangkan berbagai aspek untuk penentuan tarif flagfall tersebut. Di antaranya menghitung untung-rugi pengemudi. Selain itu, angka yang akan ditetapkan juga telah mempertimbangkan permintaan dari aplikator.

Baca: Riset UI: Aplikasi Online Tambah Penghasilan Mitra Ojol Sampai 45 Persen

Penentuan tarif ojek online ini sempat molor lantaran belum terjadi kesepakatan antara aplikator dan asosiasi mitra pengemudi. Sejatinya, aplikator mengajukan tarif sebesar Rp 1.600 per kilometer dengan potongan. Sedangkan mitra pengemudi berkukuh meminta tarif tetap berada di level Rp 2.400 nett. Tarif Rp 2.400 itu merupakan formula dari perhitungan angka perawatan kendaraan dan jaminan lain-lain.

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

2 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

12 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

16 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

17 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya