AFPI Sebut Telah Laporkan Aplikasi dan Akun Pinjaman Online ke Bareskrim

Minggu, 24 Maret 2019 13:27 WIB

Waspada Pinjaman Online

TEMPO.CO, Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI melalui Satuan Tugas Waspada Investasi telah melaporkan sejumlah pengelola akun ilegal pinjaman online ke Badan Reserse Kriminal Polri. Pelaporan beruntun yang disorongkan AFPI sejak Februari hingga pertengahan Maret 2019 itu didasari oleh adanya aduan dari konsumen mengenai tindak kesewenang-wenangan penagih pinjaman.

BACA: 20 Korban Pinjaman Online Melapor, Ada yang Alami Pelecehan Seks

“Kami melapor ke Tim Siber Bareskrim supaya akun-akunnya ditutup,” ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede kepada Tempo, Minggu, 24 Maret 2019.

Tumbur memastikan yang dilaporkan AFPI adalah pihak yang membuka jasa pinjaman secara ilegal. Ia pun menyebut, beberapa akun yang dilaporkan itu servernya tak berada di Indonesia.

Kendati telah melapor, Tumbur mengatakan timnya masih mencari pemberi pinjaman online yang diduga merupakan pengelola. Ia mengatakan timnya terus menyisir akun-akun ilegal pemberi pinjaman di sejumlah media sosial yang terindikasi tak memiliki izin usaha.

Advertising
Advertising

BACA: Kata AFPI Soal Korban Pinjaman Online Melapor ke Polisi

Dalam keterangan via teleponnya, Tumbur tak merinci berapa jumlah akun beserta nama pihak terlibat yang telah dilaporkan AFPI ke polisi. Ia hanya menyebut, laporan itu terus bertambah hingga hari ini. Selain AFPI, masyarakat secara mandiri juga telah melaporkan dugaan tindak pidana aplikasi pinjaman online ke Polda Metro Jaya.

Menurut informasi yang dihimpun, belakangan, ada 20 orang telah membawa bukti untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pinjamna tersebut ke Polda Metro Jaya. Ke-20 orang ini mengaku menjadi korban atas praktik kekerasan debt collector pinjaman online.

Adapun berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, sejatinya sejumlah aplikasi maupun akun penjaja pinjaman online telah dibekukan. Hingga pertengahan Maret, ada 168 aplikasi pinjaman dihapus lantaran diduga melakukan kegiatan usaha peer to peer lending atau pinjaman online, namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

"Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 13 Maret 2019.

Total, OJK bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghapus sebanyak 803 entitas, baik aplikasi maupun situs yang melakukan aktivitas pinjaman online ilegal. Tercatat ada sebanyak 404 entitas dihapus pada periode 2018. Sedangkan, pada Januari hingga Maret 2019, OJK telah melakukan take down sebanyak 399 entitas.

Baca berita tentang Pinjaman Online lainnya di Tempo.co.

DIAS PRASONGKO

Berita terkait

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

12 jam lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

18 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

23 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

2 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya